Penasaran Mengapa ada Guru Batal Penempatan? Dirjen GTK Kemdikbud Buka Suara Berikan Penjelasan Detail

- 18 Maret 2023, 09:00 WIB
Nunuk Suyani selaku Dirjen GTK Kemdikbud
Nunuk Suyani selaku Dirjen GTK Kemdikbud /tangkapan layar Instagram @nunuksuryani

Baca Juga: Mulai Maret, Guru Honorer Kategori Ini Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Cek Caranya…

Pada akhirnya, dari proses tersebut dihasilkanlah 3.043 pelamar P1 dibatalkan penempatannya karena terdapat nilai peserta lain yang lebih tinggi.

“Ternyata ada 3.043 guru pelamar Prioritas 1 (P1) yang tidak bisa ditempatkan karena ada nilai yang lebih tinggi,” jelas Nunuk.

Secara ilustrasi, Nunuk menjelaskan bahwa terdapat antrian pemenang berdasarkan PermenPAN RB dan Permendikbud yang diurutkan berdasarkan ranking 1, 2, 3 dan 4 pada satu daerah.

Lalu, ranking 1 dan juga 3 sama-sama mendapatkan notifikasi penempatan. Sementara ranking 2 yang melakukan sanggah merupakan seorang guru PGRI yang termasuk dalam P1.

Baca Juga: Info PPPK Guru Kemdikbud 2022: 41 P1 Cianjur Batal Penempatan, Kemdikbud : Masih Bisa Jadi ASN!

Setelah sanggahan rangking 2 dicek dan diverifikasi panitia, ranking 3 yang sebelumnya mendapatkan notifikasi penempatan harus dibatalkan karena sanggahan dari ranking 2 dengan nilai lebih tinggi dari ranking 3.

“Ini adalah ilustrasinya pada saat itu seharusnya antrian pemenang berdasarkan PermenPAN RB dan Permendikbud diurutkan berdasarkan ranking, ada 1, 2, 3, 4 yang antri di dalam satu daerah,” ucap Nunuk.

“Lalu, pemenang ini (ranking 1) mendapatkan notifikasi. Pemenang ketiga mendapatkan notifikasi. Nomor dua ini (yang melakukan sanggah) adalah guru PGRI juga dia adalah bagian P1,” sambungnya.

Di sini Nunuk menjelaskan bahwa yang sesungguhnya ‘terdzolimi’ bukanlah peserta yang mendapatkan notifikasi penempatan lalu batal, melainkan peserta yang nilainya lebih tinggi tapi, tidak diupayakan untuk mendapatkan haknya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x