Penasaran Mengapa ada Guru Batal Penempatan? Dirjen GTK Kemdikbud Buka Suara Berikan Penjelasan Detail

- 18 Maret 2023, 09:00 WIB
Nunuk Suyani selaku Dirjen GTK Kemdikbud
Nunuk Suyani selaku Dirjen GTK Kemdikbud /tangkapan layar Instagram @nunuksuryani

BERITASOLORAYA.com – Diketahui bahwa pada 8–9 Maret 2023 lalu telah diumumkan hasil seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022. Setidaknya lebih dari 250 ribu guru lulus dan mendapatkan penempatan dari seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022. Tapi, dibalik kabar menggembirakan tersebut terdapat 3.043 guru yang penempatannya dibatalkan oleh Panselnas. Mengapa bisa terjadi demikian?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @masmenteri pada 17 Maret 2023, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani buka suara dan berikan penjelasan detail mengenai hal ini.

Sebelum memulai penjelasannya, pertama-tama, Nunuk sampaikan permohonan maaf bila 3.043 peserta guru batal penempatan telah mendapatkan notifikasi terkait penempatan dalam akunnya tapi, ternyata harus dibatalkan.

Baca Juga: Hingga 7 April, Para Guru Non PNS dapat Ajukan Tunjangan Insentif Kemenag 2023, Asalkan…

Nunuk menuturkan bahwa notifikasi tersebut didapatkan pula oleh guru yang memiliki ranking di bawah normal daerah ketika dimulai pendaftaran penempatan P1 di bulan Oktober 2022.

Kemudian, dilaksanakanlah seleksi administrasi dan masa sanggah di tanggal 18 – 20 November 2022. Lalu, pengumuman hasil sanggah pada jadwal awal, yaitu 26 November 2022.

Namun, di tanggal tersebut belum juga diumumkan oleh Panselnas. Jadilah 3.043 guru tersebut terlebih dahulu mendapatkan notifikasi penempatan, namun terdapat sanggah dari peserta lain melalui dinas pendidikan di portal gurupppkkemendikbud.go.id.

Dirjen GTK Kemendikbud mengungkapkan bahwa banyak sekali sanggahan yang diterima pihaknya. Lalu, dilakukanlah pengecekan dan verifikasi terhadap sanggahan tersebut.

Baca Juga: Mulai Maret, Guru Honorer Kategori Ini Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Cek Caranya…

Pada akhirnya, dari proses tersebut dihasilkanlah 3.043 pelamar P1 dibatalkan penempatannya karena terdapat nilai peserta lain yang lebih tinggi.

“Ternyata ada 3.043 guru pelamar Prioritas 1 (P1) yang tidak bisa ditempatkan karena ada nilai yang lebih tinggi,” jelas Nunuk.

Secara ilustrasi, Nunuk menjelaskan bahwa terdapat antrian pemenang berdasarkan PermenPAN RB dan Permendikbud yang diurutkan berdasarkan ranking 1, 2, 3 dan 4 pada satu daerah.

Lalu, ranking 1 dan juga 3 sama-sama mendapatkan notifikasi penempatan. Sementara ranking 2 yang melakukan sanggah merupakan seorang guru PGRI yang termasuk dalam P1.

Baca Juga: Info PPPK Guru Kemdikbud 2022: 41 P1 Cianjur Batal Penempatan, Kemdikbud : Masih Bisa Jadi ASN!

Setelah sanggahan rangking 2 dicek dan diverifikasi panitia, ranking 3 yang sebelumnya mendapatkan notifikasi penempatan harus dibatalkan karena sanggahan dari ranking 2 dengan nilai lebih tinggi dari ranking 3.

“Ini adalah ilustrasinya pada saat itu seharusnya antrian pemenang berdasarkan PermenPAN RB dan Permendikbud diurutkan berdasarkan ranking, ada 1, 2, 3, 4 yang antri di dalam satu daerah,” ucap Nunuk.

“Lalu, pemenang ini (ranking 1) mendapatkan notifikasi. Pemenang ketiga mendapatkan notifikasi. Nomor dua ini (yang melakukan sanggah) adalah guru PGRI juga dia adalah bagian P1,” sambungnya.

Di sini Nunuk menjelaskan bahwa yang sesungguhnya ‘terdzolimi’ bukanlah peserta yang mendapatkan notifikasi penempatan lalu batal, melainkan peserta yang nilainya lebih tinggi tapi, tidak diupayakan untuk mendapatkan haknya.

Baca Juga: Profil Rania Maheswari Yamin, Cicit Pahlawan Nasional Mohammad Yamin dan Keturunan Mangkunegaran

“Jadi bukan Bapak/Ibu yang mendapatkan notifikasi lalu batal yang terdzolimi. Tetapi jika sampai guru yang nilainya lebih tinggi ini tidak mendapatkan, kita tidak berupaya untuk membetulkan, siapa yang lebih terdzolimi?” pungkasnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x