Dana BOSP untuk Satuan Pendidikan, Segini Besaran Alokasinya, Sekolah Wajib Tahu

- 23 Maret 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi dana BOSP untuk satuan pendidikan
Ilustrasi dana BOSP untuk satuan pendidikan /tangkapan layar Instagram @ditjen.paud.dikdasmen

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah menyediakan dana BOSP, yakni alokasi dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Terdapat perbedaan dalam besaran alokasi dana yang diterima satuan pendidikan.

Ruang lingkup dana BOSP meliputi dana BOP PAUD, dana BOS, serta dana BOP kesetaraan. Untuk, dana BOP PAUD diberikan bagi satuan pendidikan layanan PAUD dengan besaran alokasi dana berbeda.

Pemberian dana BOP PAUD mencakup taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, kelompok bermain, taman penitipan anak, satuan PAUD sejenis, dan lain sebagainya melalui besaran alokasi dana BOSP yang beragam.

Baca Juga: Sebelum Terima TPG TW 1 2023, Cek Dulu DAK Non Fisik Ini. Provinsimu Dapat Tunjangan Sergur Tertinggi atau..

Terdapat dua jenis dana BOP PAUD dengan besaran alokasi dana BOSP berbeda, yaitu dana BOP PAUD Regular dan dana BOP PAUD Kinerja.

Terdapat persyaratan untuk menerima besaran alokasi dana BOSP berupa dana BOP PAUD Regular seperti mempunyai NPSN, mengisi data Dapodik, mempunyai izin penyelenggaraan satuan pendidikan.

Selain itu, untuk memperoleh besaran alokasi dana BOSP dalam dana BOP PAUD Regular, satuan pendidikan harus mempunyai rekening atas nama satuan pendidikan, dan bukan termasuk satuan pendidikan kerja sama.

Sedangkan persyaratan untuk memperoleh besaran alokasi dana BOSP berupa dana BOP PAUD Kinerja yang harus dipenuhi satuan pendidikan, yaitu penerima dana BOP PAUD Reguler dan menjadi pelaksana sekolah penggerak.

Baca Juga: Mantan Bintang Real Madrid, Mesut Ozil Umumkan Pensiun karena Punya Riwayat Cedera

Kemudian, dana BOSP berupa dana BOS diterima oleh satuan pendidikan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, serta SMK. Pemberian dana BOS terdiri dari dana BOS reguler dan dana BOS kinerja dengan besaran alokasi dana berbeda.

Berkenaan dengan dana BOSP berupa dana BOP kesetaraan diberikan kepada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat yang mencakup dana BOP kesetaraan regular dan kinerja dengan besaran alokasi dana berbeda.

Selanjutnya, BeritaSoloRaya.com memberikan informasi mengenai besaran alokasi dana BOSP yang diterima oleh satuan pendidikan berupa dana BOP PAUD, dana BOS, dan dana BOP kesetaraan baik regular atau kinerja.

Mengutip dari unggahan akun Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen yang menyebutkan penentuan besaran alokasi dana BOSP, berikut rinciannya.

Baca Juga: Hanya Sekolah dengan Kriteria ini yang Dapat Cairan Dana BOS Tahun 2023 

Penentuan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD:

1. Penentuan besaran alokasi dana BOP PAUD Regular

a. Penentuan besaran alokasi dana BOP PAUD Regular disesuaikan dengan besaran satuan biaya dana BOP PAUD reguler di setiap daerah kemudian dikalikan jumlah peserta didik.

b. Mengenai besaran satuan biaya dana BOP PAUD setiap daerah ditentukan melalui Keputusan Menteri.

c. Jumlah peserta didik disesuaikan dengan data yang sudah divalidasi di Dapodik pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

d. Jika satuan pendidikan berlokasi di daerah khusus yang mempunyai peserta didik kurang dari 9, jumlah peserta didik dihitung menjadi 9 peserta didik.

2. Penentuan besaran alokasi dana BOP PAUD Kinerja

Berbeda dengan penentuan besaran alokasi dana BOP PAUD Regular yang cukup banyak langkahnya, penentuan besaran alokasi dana BOP PAUD Kinerja hanya ditentukan melalui keputusan menteri.

Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Berbahagia, Tahun 2023 Peluang Jadi ASN PPPK Makin Banyak

Penentuan Besaran Alokasi Dana BOS

1. Penentuan besaran alokasi dana BOS reguler

a. Penentuan besaran alokasi dana BOS reguler sesuai dengan satuan biaya dana BOS reguler di setiap daerah kemudian dikalikan dengan jumlah peserta didik.

b. Terkait dengan satuan biaya dana BOS reguler di setiap daerah ditentukan melalui Keputusan Menteri.

c. Peserta didik mempunyai NISN yang divalidasi sesuai dengan data Dapodik pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

d. Jika SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, sekolah terintegrasi yang berada di Daerah Khusus jumlah pesertanya tidak lebih dari 60, jumlah peserta didik dihitung menjadi 60.

e. Jumlah peserta didik bagi SMP dan SMA penerima dana BOS reguler berwujud sekolah terbuka dihitung dari jumlah peserta didik yang digabungkan dengan sekolah induk.

2. Penentuan besaran alokasi dana BOS kinerja

Seperti pada dana BOP PAUD kinerja, besaran alokasi dana BOS kinerja juga ditentukan oleh keputusan menteri.

Baca Juga: Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 dengan CAT BKN, Awas Gerak Gerik Bisa Dipantau!

Penentuan Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan

1. Penentuan besaran alokasi dana BOP kesetaraan reguler

a. Penentuan besaran alokasi dana BOP kesetaraan regular berdasarkan satuan biaya dana BOP kesetaraan reguler di setiap daerah dikalikan jumlah peserta didik.

b. Terkait satuan biaya dana BOP kesetaraan reguler di setiap daerah ditentukan melalui Keputusan Menteri.

c. Peserta didik berumur minimal 7 tahun dan belum masuk umur 24 tahun dengan mempunyai NISN tervalidasi di Dapodik pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

d. Jika satuan pendidikan berlokasi di Daerah Khusus dengan jumlah peserta didik tidak lebih dari 10 peserta, jumlah peserta didik dihitung 10 peserta didik.

e. Jumlah peserta didik SMP dan SMA berwujud sekolah terbuka dihitung sesuai total jumlah peserta didik yang digabungkan dengan sekolah induk.

2. Penentuan besaran alokasi dana BOP kesetaraan kinerja

Baca Juga: MotoGP 2023 akan Semakin Seru dengan Adanya Sprint Race. Apa Itu? Simak Ulasannya di Sini

Sama seperti sebelumnya, besaran alokasi dana BOP kesetaraan kinerja juga ditentukan melalui keputusan menteri.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x