TPG yang menggunakan dana cadangan DAK, berdasarkan perkiraan jumlah guru ASN di daerah pada tahun anggaran berkenaan dan tentunya telah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.
Kabarnya dana tunjangan sertifikasi guru akan disalurkan tiap triwulan dengan ketentuan seperti berikut:
Triwulan 1 tunjangan yang akan disalurkan sebesar 30% dari pagu alokasi dana DAK yang paling cepat akan cair pada bulan Maret tahun anggaran berjalan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer atau Non ASN Diberi Jalan Tengah Win-Win Solution oleh Menpan RB dan DPR
Triwulan 2 tunjangan yang akan disalurkan sebesar 25% dari pagu alokasi DAK dan pencairannya paling cepat pada bulan Juni tahun berjalan.
Triwulan 3 tunjangan yang akan disalurkan sebesar 25% dari pagu alokasi DAK dan pencairannya paling cepat pada bulan September tahun anggaran berjalan.
Triwulan 4 tunjangan yang akan disalurkan sebanyak 20% dari pagu alokasi DAK dan pencairannya paling cepat di bulan November tahun berkenaan.
Pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan realisasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada Kemdikbud dan Kemenkeu secara semesteran dengan ketentuan seperti berikut:
a. Laporan realisasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru semester 2 tahun anggaran sebelumnya sebagai syarat penyaluran tunjangan sertifikasi triwulan 1,
b. Laporan realisasi pembayaran tunjangan sertifikasi semester 1 tahun berkenaan sebagai syarat penyaluran tunjangan sertifikasi triwulan 3.***