Baca Juga: Perpanjang Kekalahan Beruntun, Pelatih PSIS Semarang: Inilah Sepak Bola
SE Menteri PANRB yang diterbitkan pada 14 Maret 2023 itu merupakan imbauan agar PPK instansi pusat dan daerah segera mengusulkan kebutuhan ASN di instansi masing-masing sesuai ketentuan dan waktu yang ditetapkan.
Untuk usulan kebutuhan PPPK di instansi daerah, baik itu PPPK guru, kesehatan, dan lainnya, ditetapkan oleh PPK dengan memperhatikan rasio jumlah penduduk dengan ASN.
Selain itu, jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun pada tahun 2023, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, kondisi geografis daerah, hingga kemampuan anggaran juga perlu menjadi perhatian.
Baca Juga: Wajib Tahu! 3 Jenis Istirahat Buat Kamu yang lagi Capek, Butuh Healing dan Mentok Ide
Menteri PANRB juga memberi ketentuan bahwa kebutuhan PPPK tahun 2023 diprioritaskan untuk memenuhi pegawai bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan dan kesehatan.
Unit kerja atau satuan pendidikan yang diutamakan disebut berada pada daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Dengan begitu, guru honorer yang mengabdi di daerah tersebut akan menjadi prioritas dalam PPPK guru 2023.
Kemudian, usulan kebutuhan PPPK 2023 juga diutamakan bagi satuan pendidikan atau unit kerja yang tidak mendapatkan alokasi tambahan pengawai baru dalam pengadaan ASN tahun sebelumnya.
Baca Juga: Berkah Ramadhan Bagi Honorer, Menteri PANRB dan DPR Telah Diskusikan Nasib Non ASN, Hasilnya…