Menteri PANRB menyebutkan usulan kebutuhan ASN tersebut harus memuat data terkait analisis beban kerja, eksisting pegawai, struktur organisasii, jumlah usulan kebutuhan ASN, hingga masa hubungan perjanjian kerja PPPK.
Usulan disampaikan lewat aplikasi e-formulasi sejak 20 Maret 2023 dan selambat-lambatnya dilakukan pada 30 April 2023.
Bagi guru honorer yang instansinya tidak menyampaikan usulan kebutuhan PPPK guru 2023 hingga waktu yang ditentukan, instansi tersebut akan dinyatakan tidak membuka seleksi ASN PPPK 2023.***