Mekanisme PPPK Guru 2023 Masih Sama dengan Tahun 2022? Ini Surat Edaran Resminya

- 28 Maret 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi. Mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2023 kurang lebih memiliki kesamaan dengan rekrutmen tahun 2022
Ilustrasi. Mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2023 kurang lebih memiliki kesamaan dengan rekrutmen tahun 2022 /Humas KemenPANRB/

BERITASOLORAYA.com - Sebagian mekanisme PPPK guru tahun 2023 masih sama dengan di tahun 2022, seperti halnya untuk prioritas pelamar pertama (P1).

Sementara itu, pemerintah juga sudah menerbitkan surat edaran Nomor :B/ IM.SM.01.00/2023 mengenai pengadaan rekrutmen PPPK tahun 2023.

Pada surat edaran tersebut, terdapat ketentuan untuk kebutuhan formasi pada instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam seleksi PPPK tahun 2023.

Selain rekrutmen PPPK, surat edaran tersebut juga menyebutkan tentang seleksi PNS, yang mana dalam pemenuhan kebutuhan formasi, instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun 2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Guru Berbahagia, Masih Bisa Mengabdi di Sekolah, Nanti ini Sumber Gajinya

Usulan kebutuhan formasi juga harus memperhatikan anggaran APBD dan APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pendidikan dan kesehatan.

Pada pengusulan kebutuhan formasi untuk instansi pusat, memperhatikan jumlah ASN yang pensiun tahun 2023 dan kesediaan/kemampuan anggaran.

Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan untuk seleksi PNS maupun PPPK. Bagi usulan pegawai PNS akan dioptimalkan atau diprioritaskan pada kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan tenaga dosen.

Baca Juga: Kuota Terbatas! Khofifah Bagikan Mudik Gratis Pemprov Jawa Timur 2023, Pendaftaran 15 Hari, Jangan Terlewat!

Sementara untuk instansi daerah akan membuka seleksi PPPK yang dioptimalkan atau diprioritaskan untuk bidang pendidikan maupun kesehatan.

Pengusulan kebutuhan ASN pada tahun 2023, memuat data, struktur organisasi, eksisting pegawai, analisis beban kerja, jumlah usulan kebutuhan formasi ASN, dan masa hubungan kerja pegawai PPPK yang bisa disampaikan lewat aplikasi e-formasi yang dapat dimulai 20 Maret hingga 30 April 2023.

Akan tetapi, kabar yang harus diperhatikan yaitu jika suatu instansi tidak menyampaikan usulan kebutuhan formasi, sampai batas yang ditentukan, maka dianggap tidak membuka seleksi ASN tahun 2023.

Baca Juga: Catat! 3 Jenis Usaha UMKM yang Tidak Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023

Adapun untuk mekanisme PPPK guru tahun 2023 untuk pelamar P1 disampaikan mengenai empat poin penting, yaitu:

1. P1 yang dibatalkan karena proses sanggah, namun statusnya masih terdaftar sebagai peserta yang lulus.

2. Status pelamar P1 yang batal penempatan masih menjadi prioritas pertama dalam rekrutmen PPPK guru tahun 2023.

3. Pelamar P1 yang sebelumnya dibatalkan penempatannya, akan diikutkan dalam seleksi PPPK tahun 2023 sebagai pelamar yang diprioritaskan.

4. Pada tahun 2023 pelamar prioritas pertama, dijanjikan tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Miliaran Dana BOP Segera Dicairkan oleh Kemenag untuk RA Sebelum Lebaran 2023

Diketahui bahwa pelamar P1 yang mendapatkan pembatalan penempatan sejumlah 3.043 orang. Maka, pelamar tersebut tidak akan mengikuti tes kembali dan hanya menunggu penempatan di tahun 2023.

Mekanisme untuk pelamar P1 tahun 2023 kurang lebih sama dengan rekrutmen tahun 2022 yang langsung penempatan tanpa mengikuti tes.

Atas mekanisme tersebut, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani meminta Pemda mengusulkan formasi sesuai kebutuhan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x