Lebih lanjut terdapat juknis untuk guru saat dinyatakan lulus PPPK 2022, diantaranya yakni:
1. Peserta login ke akun sscasn 2022
2. Nantinya ada dua hasil, yakni lulus atau tidak lulus.
3. Bagi guru yang dinyatakan lulus, maka langkah selanjutnya adalah memilih antara mengisi DRH atau mengundurkan diri.
Selain itu, juga terdapat beberapa berkas yang harus guru persiapkan diantaranya yakni: pas foto terbaru, ijazah asli, transkip nilai akademik, daftar riwayat hidup atau DRH, dan lain sebagainya.
Untuk semua berkas-berkas tersebut yang harus guru siapkan, nantinya akan digunakan untuk pengisian DRH NI PPPK guru 2022.
Nantinya apabila guru telah melakukan pengisian DRH NI PPPK dan pengusulan NI PPPK guru 2022, maka guru akan mendapatkan gaji perdana pada bulan Juni 2023 mendatang.
Oleh sebab itu, segera siapkan berkas-berkas apa saja yang diperlukan guru untuk melakukan pengisian DRH agar dapat berjalan dengan lancar proses pengusulan NI PPPK guru 2022.***