Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023 akan Digelar, 2 Kategori Guru Ini Bisa Sertifikasi Tanpa Pembelajaran

- 3 April 2023, 17:24 WIB
Ilustrasi guru peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2023 untuk sertifikasi
Ilustrasi guru peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2023 untuk sertifikasi /Freepik/pressfoto

 

BEROTASOLORAYA.com - Seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2023 akan dilaksanakan bulan April ini. Melalui SE Ditjen GTK Kemdikbud Ristek Nomor 0532/B2/GT.00.02/2023 pada tanggal 30 Maret 2023 disampaikan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2023 adalah 11-14 April 2023.

Peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2023 adalah guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebelumnya. Mereka yang ikut dalam seleksi administrasi adalah peserta verval sasaran 1, 2, 3, dan 4, sedangkan untuk peserta verval sasaran 5 belum diumumkan hasilnya.

Program PPG Dalam Jabatan 2023 ditempuh oleh guru dalam jabatan agar memperoleh sertifikat pendidik dan terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi Kemdikbud. Ada banyak manfaat yang diperoleh guru sertifikasi, seperti pengakuan atas profesi profesional dan mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: LOC FIFA World Cup U-20 Resmi Dibubarkan Hari Ini

Setelah melalui seleksi akademik, peserta yang lulus tes dapat ditetapkan sebagai mahasiswa PPG lalu mengikuti pembelajaran. Jika berhasil lulus dalam program ini barulah guru yang bersangkutan terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi dan bisa memperoleh TPG.

Namun, ternyata ada pengecualian bagi beberapa guru. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, ada kategori guru yang dapat sertifikasi tanpa melalui pembelajaran PPG sekalipun.

Hal ini terjadi karena sudah terpenuhinya jumlah SKS yang harus diambil dalam pembelajaran PPG. SKS tiap guru dalam pembelajaran PPG bisa berbeda, tergantung dari beberapa kondisi, salah satunya tahun pengangkatan guru.

Baca Juga: RESMI, Guru Honorer Dapat THR 2023, Pemerintah Telah Siapkan Anggarannya, Sebanyak Inilah yang Dapat...

Dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan, disebutkan beban SKS pembelajaran PPG bagi guru dibagi menjadi 2, tergantung dari tahun pengangkatannya.

Pasal 17 regulasi tersebut menyebut bahwa guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 SKS pembelajaran PPG, sedangkan guru yang diangkat pada tahun 2016 hingga 2025 nanti menempuh 18 SKS.

Hal ini terjadi karena adanya rekognisi pembelajaran lampau. Ya, selain pembelajaran PPG, penyelesaian beban belajar PPG juga ditempuh dengan rekognisi pembelajaran lampau.

Total SKS yang harus diselesaikan oleh mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 adalah 36 SKS dengan cara pembelajaran PPG dan rekognisi pembelajaran lampau.

Baca Juga: PERHATIAN! CUMA SAMPAI 30 APRIL, Menpan RB Tetapkan Usul Kebutuhan PPPK 2023 Harus Disertai...

Guru yang diangkat hingga tahun 2015 diberikan rekognisi pembelajaran lampau setara 24 SKS, sedangkan guru yang diangkat pada tahun 2016-2025 diberikan setara 18 SKS.

Ada pula guru yang diberikan setara 36 SKS dalam rekognisi pembelajaran lampau. Guru inilah yang kemudian tidak lagi perlu menempuh pembelajaran PPG setelah dinyatakan sebagai mahasiswa PPG. Guru yang memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak dan guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru adalah guru yang dimaksud dalam hal ini.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah