3 Hari Lagi, Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Masih Berlangsung, Berikut Caranya!

- 4 April 2023, 10:04 WIB
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Diajukan Sampai Tanggal 7 April 2023
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Diajukan Sampai Tanggal 7 April 2023 /Freepik

Tunjangan fungsional guru bukan PNS ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan insentif yang diberikan oleh Kemenag kepada guru madrasah bukan PNS ini menjadi salah satu wujud apresiasi pemerintah terhadap para guru.

Bahkan selain itu, pemberian tunjangan insentif ini juga menjadi bentuk motivasi agar para guru madrasah bisa menjalankan tugas dan mencapai tujuan belajar dengan maksimal di masing-masing lembaganya.

Pemerintah juga harus terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, termasuk guru madrasah bukan PNS.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ramdhani, bahwa kesejahteraan guru ini menjadi salah satu amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 akan Dibuka Sebentar Lagi, Kemenag: Ada Penambahan Kuota, Cek di Sini!

Di sisi lain, Ramdhani meminta agar pihak kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bisa melakukan sosialisasi terkait pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Lebih lanjut, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan bahwa pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Maka guru madrasah bukan PNS harap memahami juknis yang ada agar tidak salah dalam melakukan pengajuan kepada pemerintah.

Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui laman resmi simpatika.kemenag.go.id .

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah