Pengajuan insentif guru madrasah bukan PNS ini akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota setelah semua persyaratannya dinyatakan lengkap sesuai peraturan yang ada.
Baca Juga: Ini Keuntungan Hadirnya Permenaker No. 4 Tahun 2023 untuk Pekerja Migran Menurut Menaker
Bahkan Muhammad Zain juga memberikan bocoran untuk tunjangan insentif guru madrasah ini akan cair pada bulan Mei.
"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," kata Zain.***