Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi para calon peserta didik baru berdasarkan domisili di suatu wilayah zonasi. Wilayah zonasi menjadi ketetapan Pemerintah Daerah untuk menentukannya.
Jalur zonasi pada tingkat SD paling sedikit dapat menerima 70% dari total daya tampung. Tingkat SMP dan SMA bisa menerima paling sedikit 50% peserta didik jalur zonasi dari total daya tampung.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi disediakan untuk calon peserta didik baru yang memiliki keterbatasan ekonomi dan penyandang disabilitas.
Paling tidak, sedikitnya 15% dari total daya tampung harus digunakan untuk diisi oleh calon peserta didik jalur afirmasi.
Baca Juga: AWAS, Tenaga Honorer Bisa Tak Dapat Penempatan Karena 4 Sebab Ini? Hati-Hati Jangan Terlewat...
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali