Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali boleh diajukan dengan tambahan persyaratan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bekerja orang tua/wali dari calon peserta didik baru.
Pada jalur ini, maksimal kuota yang boleh diisi dari total daya tampung adalah 5%.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi diberikan untuk memberikan apresiasi pada calon peserta didik baru yang memiliki prestasi sesuai dengan persyaratan tertentu.
Jalur prestasi boleh dibuka oleh Pemerintah Daerah apabila dari tiga jalur sebelumnya masih terdapat sisa kuota untuk pendaftaran.
Baca Juga: THR 2023 sudah Mulai Cair Hari Ini, Menteri Keuangan Jelaskan Mekanisme Pembayarannya
Untuk mendaftar jalur prestasi beberapa persyaratan prestasi perlu diperhatikan. Bisa ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik atau bisa juga dengan lampiran prestasi bidang akademik dan non akademik.
Itulah empat skema jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 yang masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021.