WASPADA, Inilah Kebijakan Baru Kemdikbud yang Harus Diantisipasi Guru dan Kepsek di Tahun 2023

- 5 April 2023, 09:59 WIB
Simak kebijakan terbaru Kemdikbud yang harus diantisipasi oleh para guru dan kepala sekolah atau kepsek berikut ini.
Simak kebijakan terbaru Kemdikbud yang harus diantisipasi oleh para guru dan kepala sekolah atau kepsek berikut ini. /Tangkapan layar YouTube MHD MAARVI Official



BERITASOLORAYA.com – Simak kebijakan terbaru Kemdikbud yang harus diantisipasi oleh para guru dan kepala sekolah atau kepsek berikut ini.

Kebijakan terbaru Kemdikbud yang baru diberlakukan di tahun 2023 ini adalah berkaitan dengan penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau satuan pendidikan BOSP 2023.

Para guru dan kepsek wajib memahami kebijakan baru Kemdikbud berikut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan penyaluran dana BOSP tahun 2023.

Baca Juga: 2 HARI Lagi! Kemdikbud Ajak Guru, Tendik, dan Dosen Ikut Agenda Penting Ini, Ada Kabar Baik dari Nunuk Suryani

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pusat Informasi RKAS Kemdikbud, mulai tahun 2023, pelaporan realisasi penggunaan dana BOSP harus dilaksanakan secara tepat waktu.

Kebijakan ini secara resmi telah diatur dalam Permendikbud nomor 63 tahun 2022 pada pasal 53 dan 54.

Berdasarkan aturan tersebut, apabila satuan pendidikan terlambat dalam melaporkan realisasi dana BOSP maka akan ada sanksi berupa pengurangan dana salur BOSP pada tahap berikutnya.

Baca Juga: Penyaluran Rp73 Miliar Tunjangan Guru RA dan Madrasah Kemenag Tidak Boleh Disunat. LaNyalla Peringatkan Ini...

Bukan hanya pengurangan, dana BOSP bahkan bisa tidak tersalurkan sama sekali selama setahun pada kasus tertentu.

Penting untuk diketahui, bahwa berdasarkan Permendikbud nomor 64 tahun 2022 pasal 51 disebutkan bahwa untuk dana BOSP tahap 1, aktivitas pelaporannya minimal 50 persen realisasi dari dana salur tahap 1 yang diterima.

Adapun batas akhir pelaporan dana BOSP tahap 1 tahun berkenaan adalah tanggal 31 Juli di tahun tersebut.

Kemudian, untuk dana BOSP tahap 2, laporan yang harus dikumpulkan adalah realisasi 100 persen dari dana BOSP yang diterima di tahun berkenaan dengan batas akhit pelaporan pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Baca Juga: SEGERA CEK, Hari Terakhir Guru Penggerak Wajib Cetak Kartu Peserta agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Apabila satuan pendidikan terlambat melaporkan realisasi dana BOSP di tahap 1 dan tahap 2 maka akan ada pengurangan dana BOSP dengan rincian sebagai berikut.

Untuk penyaluran tahap 1, jika laporan baru dilaporkan pada bulan Agustus, maka pengurangan dana BOSP adalah 2 persen, bulan September 3 persen, dan Oktober sebanyak 4 persen.

Adapun untuk penyaluran tahap 2, jika laporan baru disampaikan di bulan Februari maka pengurangan mencapai 2 persen, bulan Maret 3 persen, dan April sampai Juni sebesar 4 persen.

Baca Juga: Dalam Penetapan Usulan Formasi PPPK Guru 2023, Apa Saja yang Diperhatikan? Begini Penjelasannya

Disebutkan pula bahwa tanggal 25 Oktober adalah batas akhir pelaporan tahap 1 sebagai dasar penetapan penyaluran tahap 2 tahun anggaran berkenaan.

Adapun batas akhir pelaporan tahap 2 adalah tanggal 25 Juni. Pelaporan ini juga akan dijadikan sebagai dasar penetapan salur tahap 1 tahun berikutnya.

Adapun rentang waktu penyaluran dana BOSP 2023 adalah dari bulan Januari sampai Juni untuk tahap 1 dan bulan Juli sampai Oktober untuk tahap 2.

Baca Juga: UPDATE Seleksi PPPK Guru 2022: 5 Hari Lagi Jadi Penentuan Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK

Dengan kebijakan ini, Kemdikbud mengimbau guru dan kepsek disiplin dalam melaporkan realisasi sesuai tenggat waktu agar penyaluran dana BOSP 2023 lancar.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x