4. Daftar riwayat hidup atau DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
5. Surat berisi pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
6. Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara RI.
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari uni pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga.yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Baca Juga: SIMAK, Yang Perlu Honorer Tahu Soal Seleksi PPPK Guru 2023: dari Formasi hingga Daerah yang Tutup Rekrutmen
Delapan berkas ini wajib dipersiapkan para peserta, baik pelamar P1, P2, P3, maupun pelamar umum. Setelah itu, dokumen dapat diunggah melalui laman SSCASN.
Mengenai seleksi PPPK guru tahun 2022, Kemdikbud menegaskan bahwa sudah ada 250 ribu lebih guru yang dipastikan lulus dan mendapatkan penempatan.
Para guru honorer yang belum lulus pada seleksi tahun 2022 tidak perlu bersedih karena pemerintah akan kembali membuka seleksi PPPK guru tahun 2023 dengan target perekrutan yang lebih banyak lagi.***