BERITASOLORAYA.com - Hilal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, bisa dipantau melalui info GTK masing-masing.
Sebab itulah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait penyaluran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, diminta untuk selalu memantau di info GTK.
Pada info GTK guru dapat memantau update terbaru mengenai info aneka tunjangan, termasuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.
Terkait update yang dapat di cek di info GTK yaitu kevalidan data guru dan sinkron Dapodik, hal itu untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Baca Juga: Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2023, PMI Siapkan Ratusan Posko
Kemdikbud juga sudah mengimbau mengenai penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Dilansir dari Instagram @puslapdik_dikbud, guru diminta Kemdikbud mengecek akun info GTK secara berkala, untuk Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 tahun 2023 yang akan segera diterbitkan.
Sehubungan dengan hal itu, di info GTK sudah ada notifikasi terkait penerbitan SKTP, sebagai berikut:
1. SKTP Sudah Terbit
Jika SKTP guru sudah terbit akan mendapatkan notifikasi berikut: "Status Validasi TPG VALID, Sudah Terbit SKTP."
Guru yang mendapat notifikasi bahwa SKTP nya sudah terbit, maka guru tersebut hanya menunggu pencairan tunjangan di daerahnya. Sayangnya, tidak semua guru SKTP nya sudah terbit.
2. Menunggu Pengusulan
Ada juga guru yang masih menunggu pengusulan, sebagaimana notifikasi di info GTK, sebagai berikut: "Status Validasi TPG VALID. Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan."
Apabila di info GTK mendapatkan notifikasi tersebut, maka guru sampai di tahap pemberkasan.
Dinas pendidikan meminta guru-guru tersebut, untuk mengumpulkan berkas yang akan diverifikasi oleh Dinas. Jika berkas sudah diverifikasi, guru tinggal menunggu penerbitan SK, lalu menunggu penerbitan SKTP.
3. INFO GTK Tidak Valid
Ada juga guru yang info GTK nya tidak valid, dengan notifikasi sebagai berikut: "Status Validasi TPG Tidak Valid. Beban Mengajar Linier Tidak Terdeteksi."
Tidak valid info GTK, diprediksi pada lulusan PPG tahun 2022, terdapat jam mengajar yang tidak valid.
Berdasarkan aturan, guru dan dosen yang sudah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan dan mempunyai serdik, berhak diberikan tunjangan sertifikasi guru.
Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) maupun Non Aparatur Sipil Negera (Non ASN) itulah yang berhak diberikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya sesudah guru tersebut mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Departemen, bisa mencairkan TPG.***