Peserta PPPK Guru 2022 yang Telah Lulus Seleksi Harus Menyiapkan 10 Dokumen Ini, Siapkan dari Sekarang!

- 13 April 2023, 14:28 WIB
Ilustrasi. Usul penetapan NI PPPK rupanya harus menyiapkan banyak berkas, dan berikut berkas-berkas yang harus disiapkan kala penetapan NI PPPK.
Ilustrasi. Usul penetapan NI PPPK rupanya harus menyiapkan banyak berkas, dan berikut berkas-berkas yang harus disiapkan kala penetapan NI PPPK. /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com — BKN telah mengumumkan jadwal baru bagi peserta seleksi penerimaan PPPK guru 2022.

Surat Edaran BKN yang terbaru mengungkapkan bahwa jadwal terbaru untuk pengumuman pasca sanggah jatuh pada 14 April - 16 April 2023, sedangkan jadwal terbaru pengisian DRH dari tanggal 15 April - 4 Mei 2023.

Begitu pula dengan jadwal terbaru yang ditetapkan BKN untuk tahap penetapan NI PPPK, akan dimulai dari tanggal 28 April - 22 Mei 2023.

Baca Juga: MANTAP, Segini Besaran THR 2023 untuk PPPK Golongan Berikut sesuai Masa Kerja, Cek Golonganmu

Kini, surat edaran mengenai usul penetapan NI PPPK yang akan dimulai pada 28 April tersebut juga telah dirilis.

Surat Edaran Nomor 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023 mengenai usul penetapan PPPK guru 2022 pun menjelaskan apa saja yang harus dilakukan pada saat usul penetapan NIP.

Dalam surat ini juga disertakan dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dan diunggah untuk menyelesaikan usul penetapan NI PPPK 2022, antara lain:

Baca Juga: UPDATE, Guru Sertifikasi Perhatikan Kabar Baik Ini, Telah Ada Perubahan di Info GTK. Bagaimana dengan Anda?

1. Pasfoto terbaru berpakaian formal dan dengan backgorund merah

2. Ijazah asli yang telah dilegalisir dan akan digunakan sebagai dasar dalam melamar jabatan

3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar jabatan PPPK guru

4. Satu set daftar riwayat hidup alias DRH yang sudah ditandatangani

Baca Juga: 3 Notifikasi di INFO GTK untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Kemdikbud

5. Surat pernyataan dengan 5 poin yang ditandatangani peserta PPPK bersangkutan disertai materai, harus memuat di antaranya sebagai berikut:

- Tidak pernah dipidana berupa pidana penjara menurut pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mutlak dengan masa penjara selama 2 tahun.

- Tak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri ataupun diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, dan atau tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta di BUMN/BUMD.

- Tidak berprofesi sebagai CPNS, PNS, PPPK, dan aparat kepolisian maupun aparat TNI.

Baca Juga: Nikmat, Ide Takjil untuk Buka Puasa di Bulan Ramadhan Ini Buat Berbuka Lebih Berwarna. Ada Selain Gorengan

- Tidak sedang sedang menjadi anggota atau pengurus sebuah partai politik atau sedang dalam lingkaran politik praktis.

- Bersedia apabila peserta akan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Menyertakan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang diterbitkan secara resmi oleh kepolisian Indonesia.

7. Surat keterangan dari dokter bahwa peserta PPPK guru memang sehat secara jasmani maupun rohani, dengan catatan dokter yang menerbitkan surat keterangan tersebut berstatus sebagai PNS atau bisa juga sebagai dokter pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Baca Juga: ​​CARA Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 Pasca Sanggah, Ada 2 Link Resmi dari BKN dan Kemdikbud

8. SK yang menjelaskan bahwa peserta PPPK guru tidak mengonsumsi zat sejenis NAPZA, atau zat adiktif, termasuk juga psikotropika, precusor dan lainnya.

SK tersebut harus diterbitkan oleh pejabat berwenang pada lembaga yang berwenang dalam hal pengujian zat adiktif atau narkotika dan sejenis lainnya.

9. Keputusan pengangkatan calon PPK yang disahkan dan diresmikan oleh pejabat PPK berwenang.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji dan Komponen Tunjangan PPPK yang Perlu Anda Ketahui

10. Surat pernyataan rencana pengangkatan atau SPRP yang dibuat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat PPT Pratama, dengan ketentuan pejabat tersebut akan segera menerima pegawai PPPK guru tambahan di lingkungannya unit kerjanya.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x