Penilaian Hasil Kerja Dosen sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2023, Kemdikbud Beri Tenggat Waktu Ini...

- 17 April 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi Penilaian Hasil Kerja Dosen sesuai dengan PermenPanRB Nomor 1 Tahun 2023
Ilustrasi Penilaian Hasil Kerja Dosen sesuai dengan PermenPanRB Nomor 1 Tahun 2023 /standret/Freepik

2. Bagi dosen ASN:
Di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Pasal 58 ayat 1 dan ayat 2, yang mengatur bahwasanya hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan hingga tanggal 31 Desember 2022 akan dinilai angkat kreditnya paling lambat hingga 30 Juni 2023.

Kemudian, untuk mengakomodasi tenggat waktu tersebut, Kemdikbud akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh Kementerian serta dalam Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Masa Kerja Segini jadi Sorotan Non ASN Lain, Ternyata Ada Kondisi Ini...

3. Lebih lanjut bagi dosen non asn, dan hasil kerja tetap akan dinilai dengan berdasarkan Permendikbud nomor 92 tahun 2014 mengenai juknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional dosen hingga dengan terbitnya peraturan Mendikbud Ristek baru.

Perlu diketahui bahwa saat ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non ASN.

4. Implikasi PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 pada karier dosen akan diatur selengkapnya dalam Permendikbud Ristek baru selaku pembina jabatan fungsional dosen.

Baca Juga: SEGERA DICAIRKAN, Guru Dipastikan Akan Terima Tunjangan Ini dan Honorer Segera Terima Gaji, Sudah Dipastikan..

Kemdikbud Ristek saat ini juga tengah membuat rancangan mengenai skema karier dosen yang lebih baik dan selalu terbuka dalam menerima masukan dari semua pihak.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah