Penilaian Hasil Kerja Dosen sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2023, Kemdikbud Beri Tenggat Waktu Ini...

- 17 April 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi Penilaian Hasil Kerja Dosen sesuai dengan PermenPanRB Nomor 1 Tahun 2023
Ilustrasi Penilaian Hasil Kerja Dosen sesuai dengan PermenPanRB Nomor 1 Tahun 2023 /standret/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Ada info penting untuk dosen mengenai penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPanRB nomor 1 tahun 2023.

Info mengenai penilaian hasil kerja dosen sesuai PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 ini disampaikan oleh Kemdikbud Ristek melalui Instagram, @ditjen.dikti, pada Jumat, 14 April 2023.

Pembahasan mengenai penilaian hasil kerja dosen sesuai PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 ini karena terjadi kebingungan tentang proses implementasi PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

Dari hal tersebut, Ditjen Diktiristek Kemdikbud menyampaikan bahwa beberapa hal dalam pelaksanaan penilaian kinerja dosen sesuai dengan aturan baru.

Baca Juga: AKHIRNYA, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Sudah Cair, Ini Daftar Daerah Tendik...

Berikut merupakan yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek melalui Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2023, diantaranya yakni:

1. Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2023 hanya berlaku untuk dosen dengan status ASN, yaitu dosen dengan status PNS dan dosen dengan status PPPK.

Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2023 tidak berlaku bagi dosen non ASN.

2. Bagi dosen ASN:
Di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Pasal 58 ayat 1 dan ayat 2, yang mengatur bahwasanya hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan hingga tanggal 31 Desember 2022 akan dinilai angkat kreditnya paling lambat hingga 30 Juni 2023.

Kemudian, untuk mengakomodasi tenggat waktu tersebut, Kemdikbud akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh Kementerian serta dalam Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Masa Kerja Segini jadi Sorotan Non ASN Lain, Ternyata Ada Kondisi Ini...

3. Lebih lanjut bagi dosen non asn, dan hasil kerja tetap akan dinilai dengan berdasarkan Permendikbud nomor 92 tahun 2014 mengenai juknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional dosen hingga dengan terbitnya peraturan Mendikbud Ristek baru.

Perlu diketahui bahwa saat ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non ASN.

4. Implikasi PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 pada karier dosen akan diatur selengkapnya dalam Permendikbud Ristek baru selaku pembina jabatan fungsional dosen.

Baca Juga: SEGERA DICAIRKAN, Guru Dipastikan Akan Terima Tunjangan Ini dan Honorer Segera Terima Gaji, Sudah Dipastikan..

Kemdikbud Ristek saat ini juga tengah membuat rancangan mengenai skema karier dosen yang lebih baik dan selalu terbuka dalam menerima masukan dari semua pihak.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah