Ia mengatakan bahwa seluruh tenaga honorer harus diangkat menjadi pegawai PPPK paling lambat sebelum tenggat waktu penghapusan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, status tenaga honorer ditiadakan atau dalam hal ini dihapus pada 28 November 2023.
Dengan demikian, pengangkatan tenaga honorer harus sudah terealisasi paling lambat di tanggal tersebut.
“Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” tutur Junimart seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.
Seluruh tenaga honorer yang dimaksud dalam hal ni adalah pendidik atau guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga administrasi, penyuluh, hingga satuan polisi pamong praja.
Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu meminta tidak ada syarat khusus dalam rangka pengangkatan guru honorer dan honorer lainnya untuk menjadi PPPK.
Dengan tidak ada pengecualian, seluruh tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK dilakukan secara otomatis.