Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Sarana Makin Mulya untuk Posisi Staff Mikrobiologi, Cek Kualifikasinya
“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. mereka memiliki hal yang sama diangkat menjadi PPPK,” tambahnya.
Setelah pengangkatan guru honorer dan honorer lainnya menjadi PPPK, kata dia, para kepala daerah sudah tidak bisa lagi mengangkat honorer baru tanpa ada izin dari Kementerian PANRB.
Alasannya, jumlah tenaga honorer secara nasional yang bekerja di pemerintah daerah saat ini telah mencapai 50 persen.
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB memang berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal dalam menyikapi aturan penghapusan tenaga honorer.
Dengan masukan dari berbagai pihak termasuk Komisi II DPR RI, disepakati 4 prinsip untuk menyelesaikan tenaga honorer, yakni tidak ada PHK massal, tidak mengambil opsi yang membuat anggaran membengkak, tidak mengurangi pendapatan honorer saat ini, dan tidak bertentangan dengan aturan.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK, menurut Juminart adalah sebuah keadilan dan kesempatan yang bisa diperoleh seluruh warga negara.***