UPDATE, Guru Honorer Otomatis Jadi PPPK Akhir Tahun? Komisi II DPR Sebut Harus Diangkat Paling Lambat…

- 17 April 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi. Guru honorer disebut harus diangkat sebagai PPPK sebelum tanggal ini
Ilustrasi. Guru honorer disebut harus diangkat sebagai PPPK sebelum tanggal ini /Kemendikbud ristek

BERITASOLORAYA.com – Peran tenaga honorer dinilai sangat penting dan membantu pemerintah, termasuk honorer bidang pendidikan atau guru honorer.

Di berbagai daerah yang kekurangan guru ASN, guru honorer ada di baris depan untuk mencerdaskan anak bangsa. Pelayanan publik yang banyak diisi honorer diakui pemerintah sangat membantu.

Sayangnya, meski peran guru honorer dianggap penting, kesejahteraan mereka masih terbilang minim. Jika terus berstatus sebagai honorer, tidak ada jaminan kesejahteraan ekonomi bagi para guru tersebut.

Salah satu cara untuk memberikan kesejahteraan kepada guru honorer yakni dengan mengangkat mereka menjadi ASN, baik itu PNS atau PPPK.

Baca Juga: 20 Twibbon Tema Lebaran 2023 dengan Desain Berbeda dan Buat Lebaranmu jadi Lebih Berkesan...

Dengan diangkat menjadi PPPK atau PNS, guru honorer bisa mendapatkan gaji dan tunjangan profesi sehingga taraf hidupnya lebih tinggi.

Soal harapan tenaga honorer diangkat menjadi ASN dalam hal ini PPPK mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Ia mengatakan bahwa seluruh tenaga honorer harus diangkat menjadi pegawai PPPK paling lambat sebelum tenggat waktu penghapusan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: GRATIS, 45 Link Twibbon Selamat Idul Fitri 1444 H yang Cantik dan Penuh Makna. Cukup Pasang Fotomu...

Dalam peraturan pemerintah tersebut, status tenaga honorer ditiadakan atau dalam hal ini dihapus pada 28 November 2023.

Dengan demikian, pengangkatan tenaga honorer harus sudah terealisasi paling lambat di tanggal tersebut.

“Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” tutur Junimart seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Sarana Makin Mulya untuk Posisi Teknisi Elektrik Bulan April, Cek Kualifikasinya

Seluruh tenaga honorer yang dimaksud dalam hal ni adalah pendidik atau guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga administrasi, penyuluh, hingga satuan polisi pamong praja.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu meminta tidak ada syarat khusus dalam rangka pengangkatan guru honorer dan honorer lainnya untuk menjadi PPPK.

Dengan tidak ada pengecualian, seluruh tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK dilakukan secara otomatis.

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Sarana Makin Mulya untuk Posisi Staff Mikrobiologi, Cek Kualifikasinya

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. mereka memiliki hal yang sama diangkat menjadi PPPK,” tambahnya.

Setelah pengangkatan guru honorer dan honorer lainnya menjadi PPPK, kata dia, para kepala daerah sudah tidak bisa lagi mengangkat honorer baru tanpa ada izin dari Kementerian PANRB.

Alasannya, jumlah tenaga honorer secara nasional yang bekerja di pemerintah daerah saat ini telah mencapai 50 persen.

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB memang berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal dalam menyikapi aturan penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga: Penilaian Hasil Kerja Dosen sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2023, Kemdikbud Beri Tenggat Waktu Ini...

Dengan masukan dari berbagai pihak termasuk Komisi II DPR RI, disepakati 4 prinsip untuk menyelesaikan tenaga honorer, yakni tidak ada PHK massal, tidak mengambil opsi yang membuat anggaran membengkak, tidak mengurangi pendapatan honorer saat ini, dan tidak bertentangan dengan aturan.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK, menurut Juminart adalah sebuah keadilan dan kesempatan yang bisa diperoleh seluruh warga negara.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah