RESMI, 4.350 Guru Calon PPPK di Jawa Tengah Siapkan Dokumen Berikut agar Diangkat Jadi ASN Tahun Ini

- 17 April 2023, 22:28 WIB
Ilustrasi. Berikut ini daftar dokumen yang wajib diunggah guru calon PPPK di Provinsi Jawa Tengah sesuai arahan BKD Jateng.
Ilustrasi. Berikut ini daftar dokumen yang wajib diunggah guru calon PPPK di Provinsi Jawa Tengah sesuai arahan BKD Jateng. /



BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 4.350 guru di Provinsi Jawa Tengah dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2022 dan mendapatkan penempatan sesuai hasil kelulusan pasca sanggah.

Hal ini disampaikan BKD Jawa Tengah melalui sebuah surat pengumuman dengan nomor 811.3/1124 tentang hasil seleksi PPPK guru 2022 pasca sanggah Provinsi Jawa Tengah.

Melalui surat tersebut, BKD Jawa Tengah mengungkap bahwa sebanyak 4.350 peserta lulus seleksi PPPK guru pasca sanggah. Jumlah ini bertambah dari hasil prasanggah yang sebelumnya menyebutkan 4.346 peserta lulus.

Baca Juga: Jika HONORER Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023, DPR Sebut Kebijakan Ini Harus Diambil Kepala Daerah, Apa Itu?

Lebih lanjut, BKD Jawa Tengah meminta para guru calon PPPK Jawa Tengah yang namanya tercantum sebagai guru yang lulus seleksi untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen untuk pemberkasan.

Proses ini dilakukan agar guru calon PPPK formasi tahun 2022 Provinsi Jawa Tengah ini bisa mendapatkan NI PPPK hingga kemudian diangkat menjadi ASN PPPK.

Untuk melihat daftar nama peserta yang lulus seleksi pasca sanggah PPPK guru 2022, Anda dapat mengklik link berikut

Baca Juga: TANPA KECUALI, Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Honorer Diangkat Jadi ASN Paling Lambat November 2023

Selain itu, pengumuman pasca sanggah PPPK guru 2022 Jawa Tengah juga bisa diakses akun SSCASN masing-masing guru.

Adapun pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen yang dilakukan secara online dijadwalkan terlaksana mulai 15 April sampai 4 Mei 2023.

Artinya, tanggal 4 Mei 2023 adalah batas waktu para guru calon PPPK ini mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan dokumen agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini sebagai PPPK formasi tahun 2022.

Baca Juga: YANG DINANTI, Guru Sertifikasi Lulusan PPG 2022 Dapat Kabar Baik Soal TPG Triwulan 1 Tahun 2023

Lalu apa saja dokumen yang harus diunggah guru calon PPPK? Berikut dokumen yang harus disiapkan dalam proses penetapan NI PPPK guru 2022:

1. mengunggah pas photo terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah;

2. dokumen ijazah asli yang digunakan saat melamar jabatan;

3. dokumen transkrip nilai asli yang digunakan saat melamar jabatan;

4. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan serta bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku;

Baca Juga: TERNYATA Ini Alasan CPNS Diprioritaskan pada 4 Bidang, Menpan RB Beri Penjelasan, Demi Tenaga Honorer

5. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang :

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

Baca Juga: 34 Link Twibbon Idul Fitri 2023 Gratis, Desain Mewah dan Elegan Cocok Dipamerkan di Media Sosial

d. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

e. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

6. SKCK yang masih berlaku;

Baca Juga: SELAMAT! 250.432 Peserta Lulus PPPK Guru 2022, Akhirnya Setengah Juta Honorer Diangkat Jadi ASN

7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

8. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan NAPZA atau narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Itulah dokumen yang harus disiapkan para guru calon PPPK sebagaimana arahan BKD Jawa Tengah.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah