TINGGAL 3 Hari, Guru Segera Daftar PPG Dalam Jabatan 2023 Kategori Berikut, Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi

- 23 April 2023, 09:17 WIB
Guru kategori berikut diminta mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 yang dimulai 3 hari lagi. Berikut surat edaran resminya.
Guru kategori berikut diminta mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 yang dimulai 3 hari lagi. Berikut surat edaran resminya. /



BERITASOLORAYA.com – PPG Dalam Jabatan 2023 merupakan program yang harus diikuti guru, di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag, agar mendapatkan status sertifikasi.

Adapun status sertifikasi pada guru merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau yang juga disebut tunjangan profesi guru (TPG).

Tahun ini, Kemdikbud maupun Kemenag akan kembali mengadakan PPG Dalam Jabatan 2023 untuk guru non sertifikasi yang memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: HABIS Lebaran 2023 Masih Ada Tunjangan Menanti PNS dan PPPK, Cair di Bulan Berikut…

Terbaru, guru madrasah mendapatkan arahan dari Kemenag melalui surat edaran dengan nomor B-16.1/DJ.I.II/04/2023 tentang pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah tahun 2023.

Informasi ini dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat resmi yang ditandatangani DIrektur Jenderal GTK Madrasah Muhammad Zain tertanggal 14 April 2023.

Dalam surat tersebut, Ditjen GTK Madrasah Kemenag mengimbau guru madrasah yang telah memenuhi syarat tertentu untuk mendaftarkan diri mengikuti PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah 2023.

Baca Juga: BERSIAP, Guru Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan 12 Dokumen Ini untuk Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi guru madrasah untuk mendaftar program sertifikasi antara lain:

1. Guru bertugas dengan satminkal madrasah dan terdaftar aktif di SIMPATIKA,

2. Guru memiliki ijazah S1 atau D4 yang linier dengan mapel PPG yang diajukan,

3. Guru memiliki NUPTK dan/atau NPK,

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri 1444 H, Ini Deretan 11 Ucapan Selamat dari Klub-Klub Sepakbola Top Eropa

4. Guru memiliki TMT mengajar atau SK Pengangkatan maksimal sampai 31 Desember 2015 untuk PPG Dalam Jabatan kategori 1

5. Untuk PPG Dalam Jabatan kategori 2 disyaratkan TMT mengajar atau SK Pengangkatan mulai 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020

6. Usia maksimal 58 tahun saat mendaftar,

7. Merupakan lulusan seleksi akademik atau pretest pada seleksi akademik tahun 2018, 2019, seleksi akademik MA Unggulan tahun 2021, seleksi akademik tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi dan Non Akan Dapat Uang Lagi Setelah Lebaran 2023, Menkeu Sri Mulyani: Cair Mulai Pada

Bagi guru madrasah yang memenuhi beberapa persyaratan di atas mendapatkan beberapa arahan Kemenag yang wajib diketahui untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan guru madrasah tahun 2023.

Pertama, guru madrasah diarahkan untuk melakukan pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 26 sampai 30 April 2023.

Kedua, pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 bagi guru madrasah dilakukan secara mandiri menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing.

Baca Juga: CAIR! TPG Triwulan 1 Tahun 2023 di Daerah Ini Sudah Disalurkan ke Rekening Guru Sertifikasi, Cek Saldo Segera

Ketiga, guru diarahkan untuk menandatangani pakta integritas saat melakukan pendaftaran. Keempat, disebutkan bahwa penandatanganan pakta integritas ini bersifat hukum sehingga calon mahasiswa wajib mengikuti PPG sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi meraih kelulusan.

Terakhir, kandidat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 akan dipilih berdasarkan regulasi yang berlaku.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah