SELAMAT, GPAI PNS, GPAI Swasta dan GPAI Honorer Diberi Tunjangan Sertifikasi, SKMT Harus Sesuai

- 26 April 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru GPAI, baik itu honorer dan swasta
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru GPAI, baik itu honorer dan swasta /Antara/

Dalam hal pencetakan SKMT belum bisa diselesaikan hingga tenggat waktu yang ditetapkan maka tunjangan sertifikasi guru pada semester tersebut dinyatakan batal diterima guru bersangkutan dan tidak termasuk ke dalam utang negara.

Pada semester ganjil, selamat-lambatnya dicetak pada bulan Desember tahun berkenaan, dan apabila pencetakan SKMT belum juga diselesaikan sampai tenggat waktu ditentukan, maka tunjangan sertifikasi bagi guru bersangkutan akan batal dicairkan.

Nilai hasil evaluasi kinerja yang tertera pada poin melakukan pembelajaran dan melakukan tahap bimbingan, setidaknya minimal 75 dengan predikatnya B (Baik).

SKMT guru PAI harus ditandatangani oleh kepala sekolah di tempat guru PNS, guru swasta, atau guru honorer tersebut mengajar, dan pengawas PAI mengetahui hal tersebut.

Baca Juga: SAH, Setelah Hari Raya Idul Fitri 2023 PNS dan PPPK Diguyur Tunjangan lagi sesuai Peraturan Presiden Terbaru

Apabila guru tidak disertai dengan pengawas PAI, maka SKMT miliknya cukup dengan ditandatangani oleh kepala sekolah. Sebagaimana guru yang mengajar di madrasah wajib melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan.

Tunjangan sertifikasi bagi guru PAI akan dibayarkan per/Januari tahun berikutnya sejak tanggal dari guru yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi guru atau yang disebut USKA-PPG.

Guru PAI akan menerima tunjangan sertifikasi-nya yang disalurkan secara bertahap melalui rekening guru dan pengawas PAI, seperti yang ada di dalam lampiran keputusan pejabat terkait. Tunjangan sertifikasi ini juga disebut-sebut akan disalurkan setiap bulannya.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah