- Ijazah asli dengan keterangan minimal jenjang S-1 atau D-4 jurusan yang linear dengan lowongan jabatan yang dilamar dalam PPPK guru.
Sementara bagi pelamar yang berasal dari luar negeri, ijazahnya wajib disetarakan oleh PD Dikti terlebih dahulu.
- Pelamar harus menyertakan transkrip nilai, apabila pelamar memilikinya.
- Begitu pun dengan sertifikat pendidikan yang asli, harus dilampirkan apabila pelamar PPPK guru 2023 sudah memilikinya.
10. Terakhir, bagi pelamar PPPK guru 2023 yang memiliki keterbatasan sebagai penyandang disabilitas wajib mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran, dengan ditambahkan dua berkas berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Juni 2023, Sri Mulyani Berikan Bocoran Terkini...
- SK asli dari dokter rumah sakit dari pemerintah atau puskesmas yang berwenang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas dari pelamar PPPK guru 2023.
- Link video pendek yang memperlihatkan kegiatan pelamar sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pengajar yang juga menyandang keterbatasan disabilitas.
Calon pelamar PPPK guru 2023 pun wajib melaksanakan tahap pelamaran dengan berpedoman pada tata cara yang dilakukan dengan berdasarkan pada Permendikbudristek 349/P Tahun 2022.***