a. Pelamar dengan status prioritas harus mendaftar di sekolah induknya jika masih ada tersedia kebutuhan yang linier dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik dari pelamar.
b. Jika tidak ada lowongan yang linier dengan dengan sertifikat pendidik maupun kualifikasi akademik yang ada di sekolah induk, pelamar prioritas bisa mendaftarkan diri ke sekolah lain selain sekolah induk yang masih ada kebutuhan.
Baca Juga: SAH, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Mekanisme Kerja PNS Tanggal 26 April Tahun 2023
7. Pelamar PPPK guru 2023 wajib melakukan pemilihan lowongan jabatan di portal nasional laman SSCASN yang sesuai sertifikat pendidik dan juga sesuai kualifikasi akademik dengan tetap berdasarkan SE Dirjen GTK Nomor. 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar PPPK guru 2023 harus mengisi data yang diminta, melalui portal nasional laman resmi SSCASN.
9. Pelamar PPPK guru wajib mengunggah berkas kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran.
- e-KTP asli atau SK asli yang telah melewati tahap perekaman kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
- Pasfoto yang terbaru berwarna dengan menggunakan background merah.