Ditambahkan juga olehnya, bahwa penting untuk memastikan kalau formasi yang dituju adalah formasi yang tepat atau linier dengan kualifikasi akademiknya.
Apabila nantinya para guru lulus passing grade tersebut telah ditempatkan di sekolah induknya, paling tidak mereka akan diberi tempat penugasan di dalam kota maupun kabupaten yang sama. Hal ini bertujuan untuk membuat para guru itu tak terlalu jauh dari jarak tempat semula.
Baca Juga: SAH, Tenaga Honorer ini Tidak Dapat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Lagi Sebab ini
Ledia Hanifah berharap agar yang bersangkutan harusnya bisa mendaftarkan dirinya “Jadi, yang bersangkutan juga harusnya mendaftarkan dan ini perlu kerjasama dengan daerah, karena daerah ada banyak yang pada dasarnya keberatan dengan persoalan tunjangan.”
Keberatan pemerintah daerah untuk pemberian tunjangan ini karena pemerintah hanya menanggung pembayaran gaji bagi para PPPK guru sementara untuk tunjangannya akan ditanggung oleh pemerintah daerah.***