Sri Mulyani telah mengungkap nominal atau besaran Gaji ke-13 bagi guru ASN melalui Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2023 tersebut merupakan tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang disahkan oleh Presiden Jokowi tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 di tahun 2023.
Nominal atau besaran Gaji ke-13 bagi guru ASN tersebut baik yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi yaitu terdiri dari beberapa komponen sesuai regulasi di atas.
Bagi guru ASN sertifikasi maupun non maka besaran Gaji ke-13 yang akan diperoleh jika berada di instansi pusat yaitu terdiri dari komponen:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
Baca Juga: UTBK SNBT TINGGAL HITUNGAN HARI, Inilah Link Simulasi Tes BPPP yang Dapat Digunakan Untuk Belajar…