SUDAH MASUK MEI, Guru Sertifikasi dan Non Bersiap Terima Gaji Ke-13, Sri Mulyani Setuju Cair Setelah…

- 5 Mei 2023, 05:20 WIB
Akhirnya memasuki bulan Mei 2023 guru sertifikasi maupun non sertifikasi memperoleh kabar gembira dari Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram/@smindrawati
Akhirnya memasuki bulan Mei 2023 guru sertifikasi maupun non sertifikasi memperoleh kabar gembira dari Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram/@smindrawati /

Sri Mulyani telah mengungkap nominal atau besaran Gaji ke-13 bagi guru ASN melalui Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2023 tersebut merupakan tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang disahkan oleh Presiden Jokowi tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 di tahun 2023.

Baca Juga: Keluhkan Masalah Passing Grade, Tenaga Honorer Akhirnya Punya Peluang Jadi ASN Melalui Ini, BKN: Kita Simulasi

Nominal atau besaran Gaji ke-13 bagi guru ASN tersebut baik yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi yaitu terdiri dari beberapa komponen sesuai regulasi di atas.

Bagi guru ASN sertifikasi maupun non maka besaran Gaji ke-13 yang akan diperoleh jika berada di instansi pusat yaitu terdiri dari komponen:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Baca Juga: UTBK SNBT TINGGAL HITUNGAN HARI, Inilah Link Simulasi Tes BPPP yang Dapat Digunakan Untuk Belajar…

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah