e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023)
Sri Mulyani menyatakan bahwa apabila tidak memperoleh tunjangan kinerja maka pemerintah tetap memberikan setara dengan 50% TPG bagi guru ASN.
Lalu besaran atau nominal Gaji ke-13 bagi guru ASN yang berada di instansi pemerintah daerah yaitu terdiri dari komponen berikut:
Baca Juga: TPG Belum Cair? Ternyata 8 Hal Ini Harus Dicek Ulang Guru Sertifikasi di INFO GTK, Tentang SKTP?
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50%