Ini NASIB DOSEN Tahun 2023 hingga Selanjutnya Berdasarkan Regulasi Baru PAN-RB

- 8 Mei 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi dosen
Ilustrasi dosen /pressfoto/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Nasib dosen mengenai pengembangan karir telah dijamin dalam regulasi baru yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada tahun 2023. Pasalnya, KemenpanRB merilis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1/2023 tentang pengembangan karir dosen dan pejabat fungsional.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur pengembangan karir dosen dan jabatan fungsional yang lain, karena masukan yang diterima terkait tata kelola JF dosen.

Regulasi baru tersebut pada dasarnya berdasarkan arahan Presiden Jokowi, terkait semangat yang diusung dalam Peraturan Menteri PANRB dengan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas.
 
Baca Juga: 8 Pegawai Honorer Non ASN Ini akan Diangkat Menjadi PPPK 2023, Bagaimana dengan Formasi Lainnya?

Kemdikbud memungkinkan dapat mengatur secara khusus mengenai jabatan fungsional dosen karena merupakan mandat dari Undang-undang, yang mana tata kelolanya dapat disamakan dengan jabatan fungsional yang lain.

Aturan pengembangan karir jabatan fungsional dalam Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 akan diiringi pengaturan khusus sebagai tindak lanjut yang difinalisasi bersama Kemdikbud, BKN, dan pemangku kepentingan terkait yaitu perwakilan dosen.

Pada regulasi tersebut, dibahas mengenai pejabat fungsional yang tidak dibebani lagi dengan penyusunan DUPAK, sehingga memudahkan penilaian dan tidak membebani secara administrasi.

Selain itu, untuk penilaian kinerja dosen akan lebih simpel yang mana terdapat predikat kinerja, yang juga bisa diperoleh dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan sebagainya yang memungkinkan akselerasi pengembangan karier.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Ini Bikin Karir Cepat Berkembang, Pekerja Wajib Tahu. Sudah Lakukan Semua?

Alex Denni selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB menambahkan, dalam regulasi baru, dosen melalui Kemdikbud Ristek bisa membuat penilaian yang sangat customized.

Hal itu seperti skema penilaian untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dibuat customized, akan tetapi apabila distandardisasi juga dipersilahkan, asalkan mempermudah penilaian kinerja dosen.

Dosen yang sebelumnya telah mendapatkan angka kredit tidak akan hangus, sehingga pejabat fungsional tidak akan rugi. Adapun penilaian angka kredit akan berlangsung sampai 30 Juni 2023.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan jika regulasi baru tersebut menjadi produk hukum dalam mendorong Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mana bisa diakselerasi oleh dosen secara optimal.

Baca Juga: Alhamdulillah, 4 Kementerian Turun Tangan Bersama untuk Selesaikan Persoalan Guru Non-ASN

Ketika menyusun sasaran kinerja pegawai, Tri Dharma Perguruan Tinggi dituangkan yang memenuhi ekspektasi pimpinan dan nantinya dilakukan sebuah penilaian.

“Hasil penilaian berupa predikat kinerja itu langsung bisa dikonversikan menjadi angka kredit. Kalau itu terpenuhi dan memenuhi syarat maka para dosen yang bersangkutan insyaAllah tidak akan ketinggalan pangkatnya,” tuturnya.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Prof. Nizam mengatakan, hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian dan juga sistem perguruan tinggi akan dikumpulkan secara optimal oleh Kemdikbud.

”Dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau pada sistem internal Perguruan Tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang,” tegas Nizam.
 
Baca Juga: SAH, Anda Mau Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru? Tendik Diminta Bersiap di Tanggal 9 Mei 2023

Dosen yang sudah mengumpulkan hanya menunggu dari konvensi angka kreditnya, sementara untuk yang belum mengumpulkan hingga 32 Desember 2022 lalu, maka diminta untuk segera mengumpulkan di sistem yang sudah disediakan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x