Menurutnya, sebab guru honorer sejak dulu belum dapat diangkat bermuara pada persoalan gaji. Keberadaan PMK tersebut seolah dapat menjamin ketersediaan gaji bagi guru yang diangkat PPPK.
Ia berharap kepada PGRI di semua tingkatan dapat melaksanakan komunikasi efektif dengan pemerintah daerah. Sejak lama gaji telah menjadi masalah. Kini persoalan tersebut sudah tersedia.
Selain gaji, sertifikasi menurutnya juga merupakan persoalan tersendiri. Hingga kini banyak guru yang belum memperoleh sertifikasi karena prosesnya yang dianggap berbelit dan panjang. Untuk itu dia berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan.
"Pertama, kami mohon prosesnya disederhanakan, seperti di Dikti, pakai portofolio. Kan ada sistemnya. Terus yang kedua, kalau ada antrian panjang mereka diberikan tambahan agar merasa berdaya," pungkasnya.***