HORE, Guru Non ASN Madrasah dengan dan Tanpa Inpassing Dapat TPG, Segini Nominalnya

- 10 Mei 2023, 08:47 WIB
Ilustrasi TPG bagi guru non ASN di Madrasah
Ilustrasi TPG bagi guru non ASN di Madrasah /Antara/Nova Wahyudi/

Sumber anggaran tunjangan profesi guru yang sudah ASN dan non ASN ternyata berbeda. Anda dapat menyimaknya sebagai berikut.

Untuk guru dan kepala Madrasah ASN, anggaran TPG bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selain guru dan kepala Madrasah dengan status ASN, pengawas Madrasah juga mendapat tunjangan sertifikasi dari sumber yang sama.

Sementara itu, guru dan kepala Madrasah non ASN, baik yang sudah mendapatkan SK Inpassing maupun yang belum, tunjangan sertifikasinya bersumber dari DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

Baca Juga: PENTING SEKALI, Kemendikbud Minta Kepala Sekolah dan Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK Untuk Segera Lakukan

Kriteria Penerima TPG

Ada 11 poin kriteria guru, kepala, dan pengawas Madrasah penerima TPG yang diuraikan sebagai berikut.

Ada 11 poin kriteria guru, kepala, dan pengawas Madrasah penerima TPG yang diuraikan sebagai berikut.

1. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4

2. Memiliki sertifikat pendidik dari Kemdikbud yang diberi 1 NRG. Meskipun guru Madrasah yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik, tetapi NRG yang dimiliki hanya satu. Kemudian, telah tercatat di SIMPATIKA dengan format S26e

3. Memiliki hasil minimal baik pada Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi guru, Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) bagi kepala Madrasah, atau Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) bagi pengawas yang dibuktikan dengan hasil kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatan masing-masing

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah