Sumber anggaran tunjangan profesi guru yang sudah ASN dan non ASN ternyata berbeda. Anda dapat menyimaknya sebagai berikut.
Untuk guru dan kepala Madrasah ASN, anggaran TPG bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selain guru dan kepala Madrasah dengan status ASN, pengawas Madrasah juga mendapat tunjangan sertifikasi dari sumber yang sama.
Sementara itu, guru dan kepala Madrasah non ASN, baik yang sudah mendapatkan SK Inpassing maupun yang belum, tunjangan sertifikasinya bersumber dari DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
Kriteria Penerima TPG
Ada 11 poin kriteria guru, kepala, dan pengawas Madrasah penerima TPG yang diuraikan sebagai berikut.
Ada 11 poin kriteria guru, kepala, dan pengawas Madrasah penerima TPG yang diuraikan sebagai berikut.
1. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
2. Memiliki sertifikat pendidik dari Kemdikbud yang diberi 1 NRG. Meskipun guru Madrasah yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik, tetapi NRG yang dimiliki hanya satu. Kemudian, telah tercatat di SIMPATIKA dengan format S26e
3. Memiliki hasil minimal baik pada Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi guru, Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) bagi kepala Madrasah, atau Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) bagi pengawas yang dibuktikan dengan hasil kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatan masing-masing