c. memenuhi beban kerja. Dalam hal ini guru dapat mengajar di satu atau lebih Madrasah
d. maksimal berusia 60 tahun
10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain selain Madrasah
11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Baca Juga: UPDATE untuk Para Guru RA, MI, MTs, Kemenag Beri Pengumuman Terbaru: Tanggal 15 Mei Siap-Siap
Besaran TPG untuk Guru Non ASN
Besaran yang diterima setiap guru pasti berbeda, tergantung dengan gaji pokok yang diterima per bulan. Untuk guru ASN, besaran TPG yang dibayarkan adalah sebesar gaji pokok setiap bulan. Demikian pula bagi kepala Madrasah ASN dan pengawas Madrasah.
Antara guru dan kepala Madrasah non ASN, baik yang memiliki SK Inpassing maupun yang tidak memiliki SK Inpassing, pun menerima besaran TPG yang berbeda.
Guru non ASN yang memiliki SK Inpassing menerima TPG dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK Inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan.
Sementara itu, guru non ASN yang tidak memiliki SK Inpassing menerima TPG dengan besaran Rp1.500.000 per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***