HORE, Guru Non ASN Madrasah dengan dan Tanpa Inpassing Dapat TPG, Segini Nominalnya

- 10 Mei 2023, 08:47 WIB
Ilustrasi TPG bagi guru non ASN di Madrasah
Ilustrasi TPG bagi guru non ASN di Madrasah /Antara/Nova Wahyudi/

Baca Juga: INFO PPPK 2023: 6.141 Guru Honorer di Jawa Timur Dapat Kabar Baik dari Gubernur Khofifah

4. Guru ASN yang mengajar pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional

5. GBASN (Guru Bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN) yang mengajar pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah

6. Guru non ASN yang mengajar pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional

7. Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada Madrasah

8. Pengawas Madrasah yang masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada Madrasah, memenuhi jumlah minimal Madrasah binaan, atau memiliki binaan di atas jumlah minimal yang wajib aktif secara kolektif di SIMPATIKA.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK dari Kemendikbud dan Kemenag, Ada Soal Tunjangan PPG

9. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kemenag RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya dengan ketentuan:

a. terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang diterbitkan melalui SIMPATIKA

b. non ASN yang memiliki SK Inpassing wajib mendaftarkan Inpassing di SIMPATIKA

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah