HATI-HATI, 6 Penyebab TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Dibayarkan, Jangan Lakukan Hal Ini

- 10 Mei 2023, 16:13 WIB
Ilustrasi TPG atau tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi TPG atau tunjangan sertifikasi guru /Freepik.com @Skata

BERITASOLORAYA.com - Hati-hati, ada 6 penyebab TPG atau tunjangan sertifikasi guru tidak dibayarkan kepada guru, kepala, dan pengawas Madrasah. Simak dan cermati keenam penyebab tersebut agar Anda dapat menghindarinya dan tetap mendapatkan pembayaran tunjangan sertifikasi guru dari Pemerintah.

Kepada guru, kepala, dan pengawas Madrasah, ada juknis baru mengenai pembayaran TPG tahun anggaran 2023 yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Secara garis besar, regulasi tersebut tidak hanya membahas mengenai pembayaran tunjangan sertifikasi guru, tetapi juga mengenai layanan SIMPATIKA. Layanan SIMPATIKA pun seyogyanya memiliki kesinambungan dengan pembayaran TPG.

Namun, artikel ini akan berfokus pada penjelasan mengenai pembayaran TPG dan penyebab tunjangan sertifikasi guru gagal dibayarkan kepada penerima, dalam hal ini guru, kepala, dan pengawas Madrasah.

Baca Juga: SEJAHTERA MENANTI, Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Segera Terima 2 Jenis Uang Tambahan dari Kementerian!

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Tidak hanya guru ASN, guru non ASN juga ternyata bisa memperoleh pembayaran tunjangan sertifikasi, tentu dengan syarat telah memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.

Tidak hanya bagi guru, tetapi kepala Madrasah yang bukan ASN juga bisa mendapatkan TPG asal memiliki sertifikat pendidik. Ada tidaknya SK Inpassing tidak menjadi kendala untuk pembayaran TPG. Akan tetapi, besaran yang diterima guru dan kepala Madrasah yang punya SK Inpassing berbeda dengan yang tidak memiliki SK Inpassing.

Bagi guru dengan status CPNS, tunjangan sertifikasi guru dibayarkan kepada penerima dengan besaran 80% dari gaji pokok PNS golongan IIIa masa kerja 0 tahun.

Untuk guru dan kepala Madrasah ASN, pembayaran TPG yang diterima adalah sebesar gaji pokok per bulan. Demikian juga dengan pengawas Madrasah menerima besaran satu kali gaji pokok untuk tunjangan profesi setiap bulan.

Sementara untuk guru dan kepala Madrasah non ASN, bagi yang tidak memiliki SK Inpassing maka memperoleh pembayaran TPG dengan besaran Rp1.500.000 per bulan. Di sisi lain, guru dan kepala Madrasah non ASN yang memiliki SK Inpassing menerima TPG dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Gubernur Jatim Usulkan 6.141 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2023, Ternyata dari Golongan Ini

Sumber Anggaran TPG

Sumber anggaran TPG (tunjangan profesi guru) bagi guru dan kepala Madrasah ASN serta pengawas Madrasah berbeda dengan guru dan kepala Madrasah non ASN.

Untuk pengawas, guru, dan kepala Madrasah dengan status Aparatur Sipil Negara, tunjangan profesi diperoleh melalui DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, sedangkan untuk non ASN bersumber dari DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

Pembayaran TPG Dibatalkan

Pembayaran TPG dapat dibatalkan apabila terbukti:

- memiliki sertifikat pendidik yang tidak linier

- menerima TPG yang tidak sesuai ketentuan atau menerima tunjangan sertifikat guru lebih dari satu dari sumber dana yang sama atau berbeda.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Menkeu Beri Tambahan Tunjangan Gaji 13 Bagi Guru PNS dan PPPK 2023, Akan Dibagikan pada…

Dalam setiap proses pembayaran TPG, setiap guru, kepala, dan pengawas Madrasah yang telah menerima tunjangan sertifikasi guru harus mengembalikan seluruh uang yang diterima jika data penerima tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi satuan kerja yang membayarkan tunjangan profesi yang tidak sesuai dengan ketentuan maka akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembayaran TPG Diberhentikan

Pembayaran TPG dapat diberhentikan jika penerima tunjangan sertifikasi guru terbukti memenuhi satu atau lebih ketentuan berikut ini.

1. Meninggal dunia

2. Memasuki usia 60 tahun

3. Tidak menjalankan tugas sesuai kewajiban yang seharusnya diemban

4. Berhalangan tetap sehingga tidak lagi dapat menjalan tugas

5. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru, kepala, dan pengawas Madrasah ke jabatan fungsional lain

6. Memiliki jabatan rangkap

7. Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikat pendidik atau Ijazah S1/D4

8. Tidak memenuhi beban kerja minimal

Baca Juga: NOMINAL LEBIH BESAR dari THR? MANTAP, Gaji ke 13 PNS Tahun 2023 Sebentar Lagi Cair. KEMENKEU Beri 5 Hal Ini

9. Sedang menjalankan hukuman karena terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap

10. Tidak memenuhi persyaratan atau kriteria yang tercantum dalam juknis TPG terbaru, Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022

TPG Tidak Dibayarkan

Selain ketentuan mengenai TPG dibatalkan dan diberhentikan, ada pula kondisi yang menyebabkan penerima tidak dibayarkan tunjangan sertifikasinya, yaitu karena melakukan cuti dengan 6 kondisi berikut ini.

1. Tidak hadir secara kumulatif selama 3 hari dalam bulan berjalan atau lebih tanpa keterangan yang sah

2. Melaksanakan cuti sakit selama lebih dari 14 hari

3. Melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari

4. Melaksanakan cuti di luar tanggungan Negara

Baca Juga: JADI IRI, Kedepannya PNS Bakal Dapat Gaji dengan Nominal Besar, Tenaga Honorer Yuk Bersiap Ikut CPNS 2023!

5. Melaksanakan umroh atau ibadah naik haji dengan dana mandiri tanpa menggunakan hak cuti besar

6. Melaksanakan tugas belajar dengan dana yang bersumber dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali saat masa tugas belajar selesai.

Demikianlah uraian penjelasan mengenai kondisi penerima tunjangan sertifikasi guru dapat dibatalkan, diberhentikan, atau TPG tidak dibayarkan kepada guru, kepala, dan pengawas Madrasah. Sebagian besar kondisi tersebut dapat dihindari kecuali kondisi penerima yang meninggal dunia dan memasuki usia pensiun.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah