WADUH, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Antisipasi. Aturan Baru Kemdikbud Miliki Batas Waktu, Jika Tidak...

- 12 Mei 2023, 16:18 WIB
Ilustrasi dana BOSP dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan
Ilustrasi dana BOSP dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan /ANTARA/M Risyal Hidayat

Oleh sebab itu, satuan pendidikan harus telah selesai melakukan pelaporan dana BOSP tahap 1 tersebut pada bulan Juli 2023, jika tidak, akan berlaku sanksi pemotongan, dengan ketentuan:

Baca Juga: Huni Grup Neraka di Piala Asia 2023, Sandy Walsh Ungkapkan Ini, Siap Lawan Jepang

Untuk penyaluran dana BOSP tahap 1

1. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Agustus, maka berlaku pemotongan sebesar 2%.

2. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan September, maka berlaku pemotongan sebesar 3%.

3. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Oktober, maka berlaku pemotongan sebesar 4%.

Berikutnya, mulai bulan Juli 2023 hingga bulan Oktober 2023, akan dilakukan penyaluran dana BOSP tahap 2, dengan pelaporan yang harus diselesaikan pada bulan Januari 2024.

Untuk pelaporan tahap 2 yang harus diselesaikan pada Januari 2024, juga akan terjadi pemotongan apabila terlambat melakukannya, dengan ketentuan:

Baca Juga: TERBARU, Guru Sertifikasi Full Senyum Bulan Mei 2023, Telah Banyak TPG Triwulan 1 yang Cair. Sudah Sampai Sini

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah