Oleh sebab itu, satuan pendidikan harus telah selesai melakukan pelaporan dana BOSP tahap 1 tersebut pada bulan Juli 2023, jika tidak, akan berlaku sanksi pemotongan, dengan ketentuan:
Baca Juga: Huni Grup Neraka di Piala Asia 2023, Sandy Walsh Ungkapkan Ini, Siap Lawan Jepang
Untuk penyaluran dana BOSP tahap 1
1. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Agustus, maka berlaku pemotongan sebesar 2%.
2. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan September, maka berlaku pemotongan sebesar 3%.
3. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Oktober, maka berlaku pemotongan sebesar 4%.
Berikutnya, mulai bulan Juli 2023 hingga bulan Oktober 2023, akan dilakukan penyaluran dana BOSP tahap 2, dengan pelaporan yang harus diselesaikan pada bulan Januari 2024.
Untuk pelaporan tahap 2 yang harus diselesaikan pada Januari 2024, juga akan terjadi pemotongan apabila terlambat melakukannya, dengan ketentuan: