WADUH, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Antisipasi. Aturan Baru Kemdikbud Miliki Batas Waktu, Jika Tidak...

- 12 Mei 2023, 16:18 WIB
Ilustrasi dana BOSP dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan
Ilustrasi dana BOSP dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan /ANTARA/M Risyal Hidayat

Untuk penyaluran dana BOSP tahap 2

1. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Februari 2024, maka berlaku pemotongan sebesar 2%.

2. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Maret 2024, maka berlaku pemotongan sebesar 3 %.

3. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan April 2024, maka berlaku pemotongan sebesar 4%.

4. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Mei 2024, maka berlaku pemotongan sebesar 4%.

5. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Juni 2024, maka berlaku pemotongan sebesar 4%.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka guru dan kepala sekolah perlu untuk melakukan antisipasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam melakukan pelaporan penerimaan dana BOSP.

Hal lain yang perlu diketahui adalah tentang adanya perubahan tahapan penyaluran yang pada tahun 2023 ini dilakukan hanya dalam dua tahapan yaitu:

1. Penyaluran Dana BOSP tahap 1 dilakukan paling cepat pada bulan Januari tahun 2023 dengan besaran 50%.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah