WADUH, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Antisipasi. Aturan Baru Kemdikbud Miliki Batas Waktu, Jika Tidak...

- 12 Mei 2023, 16:18 WIB
Ilustrasi dana BOSP dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan
Ilustrasi dana BOSP dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan /ANTARA/M Risyal Hidayat

BERITASOLORAYA.com – Guru dan kepala sekolah semua jenjang pendidikan wajib mengetahui dan memahami sebuah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Pasalnya, jika guru dan kepala sekolah tidak melakukan langkah antisipatif terhadap peraturan Kemdikbud tersebut, maka akan ada konsekuensi tidak baik yang akan diterima satuan pendidikan.

Lalu berkaitan dengan apakah peraturan baru Kemdikbud yang perlu diketahui oleh para guru dan kepala sekolah tersebut?

Langkah antisipatif apakah yang harus segera dilakukan oleh para guru dan kepala sekolah terkait adanya peraturan dari Kemdikbud tersebut?

Baca Juga: SELAMAT! Ajukan Pinjaman Online BRI Pinang Flexi, 3 Kriteria KTP Ini Bisa Dapet Bunga Cuma 1,42 Persen

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, ternyata guru dan kepala sekolah harus segera melakukan pelaporan yang berkaitan dengan penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Diketahui, apabila guru dan kepala sekolah tidak melakukan pelaporan sesuai dengan aturan waktu yang ditentukan, maka akan berlaku pemotongan penyaluran BOSP bagi satuan pendidikan.

Perlu diketahui juga, Kemdikbud telah mengeluarkan rekomendasi bahwa penyaluran dana BOSP tahap 1 dilaksanakan selama 6 bulan yaitu mulai Januari hingga Juni 2023.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x