SIMAK, Mendikbudristek Punya Solusi Spesial Bagi Guru Honorer Agar Diangkat Tahun 2023, Ini Jurus Andalannya

- 15 Mei 2023, 19:36 WIB
Mendikbudristek punya solusi spesial bagi para guru honorer di tahun 2023, berkaitan dengan pemda
Mendikbudristek punya solusi spesial bagi para guru honorer di tahun 2023, berkaitan dengan pemda /Dok. Kemendikbudristek./Dok. Kemendikbudristek

“Sekali lagi perjalanan merdeka belajar membutuhkan kolaborasi kita.” ucap Mendikbudristek tersebut. “Ayo selalu dukung guru honorer, terus bergerak demi kemerdekaan pendidikan Indonesia,” sambungnya.

Tak hanya oleh dari pemerintah pusat, kesejahteraan guru honorer juga mendapat dukungan dari para anggota-anggota DPR.

Baca Juga: Ini Sederet Dokumen Persyaratan Pra Pendaftaran 2023 Jenjang SMA-SMK, SK Kepala Sekolah Jangan Tertinggal

Seperti Puan Maharani, sebagai Ketua Umum DPR RI, yang mengungkapkan bahwa pengangkatan guru honorer ke dalam PPPK guru adalah sebuah langkah yang lebih maju dalam hal memberikan kesejahteraan guru.

Puan mengungkapkan, selain melalui peralatan kelengkapan dewan ataupun komisi, Puan Maharani sendiri akan terjun langsung untuk mengawal proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK, sehingga kebutuhan tenaga guru juga segera terpenuhi.

DPR dan Kemenpan RB sepakat bahwa guru-guru honorer tidak boleh diberhentikan dan tidak boleh ada PHK massal pada tenaga honorer yang sudah berjasa bagi Indonesia.

Kemudian, pada 5 Mei kemarin Menpan RB mengumumkan terkait kebutuhan yang sudah diterima berdasarkan pengusulan dari daerah, yakni sebanyak 266.256 formasi guru.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kesempatan Guru Honorer atau Non ASN Jadi PPPK 2023 Makin Besar, Pemprov Sumut Lakukan Ini

Data terkait pengusulan kebutuhan 266.256 ini diterima pada tanggal 1 Mei oleh Kemenpan RB, kemungkinan jumlahnya masih bisa terus bertambah, lantaran Mendikbud Nadiem berjanji akan mengisi kekosongan formasi bila daerah tak juga mengusulkan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x