Ini Sederet Dokumen Persyaratan Pra Pendaftaran 2023 Jenjang SMA-SMK, SK Kepala Sekolah Jangan Tertinggal

- 15 Mei 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi. Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan CPDB dengan syarat tertentu untuk melakukan tahap Pra Pendaftaran 2023 jenjang SMA/ SMK.
Ilustrasi. Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan CPDB dengan syarat tertentu untuk melakukan tahap Pra Pendaftaran 2023 jenjang SMA/ SMK. /sman1bojonegoro.sch.id

BERITASOLORAYA.com – Tahap pra pendaftaran sebelum dimulainya PPDB 2023 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK telah dimulai sejak 10 Mei 2023 silam.

CPDB atau Calon Peserta Didik Baru yang belum melakukan tahap pra pendaftaran masih diberi kesempatan hingga 9 Juni 2023 mendatang. Adapun periode tahap pra pendaftaran ini diperuntukkan bagi CPDB dengan kriteria tertentu yang memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @disdikdki pada 13 Mei 2023, hal yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pra pendaftaran yakni mempersiapkan berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan.

Bagi jenjang pendidikan SMA/SMK, simak dokumen persyaratan pada tahap pra pendaftaran 2023, ada SK Kepala Sekolah yang perlu dipersiapkan, jangan sampai tertinggal. Berikut selengkapnya:

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kesempatan Guru Honorer atau Non ASN Jadi PPPK 2023 Makin Besar, Pemprov Sumut Lakukan Ini

1. Kartu Keluarga atau KK DKI Jakarta paling lambat tertanggal 1 Juni 2022.

2. Rapor SMP/ SMPLB/MTs kelas 7 (semester 1 dan 2).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x