2. CPDB yang merupakan lulusan pada tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak dengan bermaterai dan cukup ditandatangani oleh Orang Tua atau Wali CPDB.
3. Kemudian, CPDB yang bersekolah di satuan pendidikan asing perlu melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.
4. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2022.
KK CPDB harus telah diverifikasi oleh tik verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut perlu diketahui oleh CPDB bahwasanya pada pra pendaftaran PPDB tahun 2023 untuk jenjang SMP hingga SMK dilakukan melalui website https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Selain itu, bagi CPDB dapat memulai pendaftarannya pada tanggal 15 Mei 2023 untuk jenjang SD.
Pengajuan akun dan verifikasi KK pun juga telah dimulai pada Senin, 15 Mei 2023.