6. Guru menjalani masa pendidikan kuliah menggunakan dana dari pemerintah.
Sementara itu, aturan mengenai teknis pencairan TPG sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut dibahas lengkap mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan bagi guru dan ASN.
Meskipun demikian, ada beberapa kategori guru sertifikasi yang tidak akan menerima tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2023. Dikutip oleh BeritaSoloraya.com dari Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, berikut beberapa penyebabnya:
1. Guru sertifikasi yang sudah meninggal dunia.
2. Guru sertifikasi yang sudah mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: YES, TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag di Daerah-Daerah Berikut Sudah CAIR Per 15 Mei
3. Guru sertifikasi yang telah mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
4. Guru sertifikasi mendapat hukuman pidana penjara sesuai keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.