5. Guru sertifikasi yang mendapat tugas belajar.
6. Guru sertifikasi sudah tidak menduduki jabatan fungsional sebagai guru.
Demikian beberapa penyebab guru sertifikasi tidak dapat menerima tunjangan profesi atau TPG triwulan 1 tahun 2023.***
5. Guru sertifikasi yang mendapat tugas belajar.
6. Guru sertifikasi sudah tidak menduduki jabatan fungsional sebagai guru.
Demikian beberapa penyebab guru sertifikasi tidak dapat menerima tunjangan profesi atau TPG triwulan 1 tahun 2023.***
Editor: Alin Intan Syaidah