Bagi guru sertifikasi yang merupakan naungan Kemenag, akan diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa ada beberapa guru sertifikasi yang tidak akan menerima tunjangan profesi atau TPG triwulan 1 tahun 2023. Penyebabnya yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: PNS BERSIAP, Mulai Tahun Ini Ada Pemotongan Tunjangan Apabila PNS Lakukan..
1. Guru madrasah yang tidak hadir secara kumulatif selama 3 hari dalam satu bulan tanpa keterangan yang pasti.
2. Guru yang sedang menjalani cuti akibat sakit selama 14 hari lebih.
3. Guru yang mengamil masa cuti untuk alasan penting selama 6 hari lebih.
4. Guru yang mengambil cuti di luar tanggungan pemerintah.
5. Guru sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh menggunakan anggaran pribadi tanpa menggunakan hak cuti yang dimiliki.