SABAR… Guru Sertifikasi Kategori Ini Tidak Dapat Tunjangan TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Ternyata Penyebabnya…

- 16 Mei 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi - Guru sertifikasi kategori ini tidak dapat terima Tunjangan TPG
Ilustrasi - Guru sertifikasi kategori ini tidak dapat terima Tunjangan TPG /freepik.com/@jcomp

Bagi guru sertifikasi yang merupakan naungan Kemenag, akan diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa ada beberapa guru sertifikasi yang tidak akan menerima tunjangan profesi atau TPG triwulan 1 tahun 2023. Penyebabnya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: PNS BERSIAP, Mulai Tahun Ini Ada Pemotongan Tunjangan Apabila PNS Lakukan..

1. Guru madrasah yang tidak hadir secara kumulatif selama 3 hari dalam satu bulan tanpa keterangan yang pasti.

2. Guru yang sedang menjalani cuti akibat sakit selama 14 hari lebih.

3. Guru yang mengamil masa cuti untuk alasan penting selama 6 hari lebih.

4. Guru yang mengambil cuti di luar tanggungan pemerintah.

5. Guru sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh menggunakan anggaran pribadi tanpa menggunakan hak cuti yang dimiliki.

Baca Juga: HOREE! TPG Guru Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023 Sudah Cair di 53 Daerah Ini, Awas Ada Potongan Pajak dan...

Halaman:

Editor: Alin Intan Syaidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x