Surat edaran tersebut mengatakan “Dengan hormat, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal mengenai penyaluran tunjangan insentif tahap I tahun 2023.”
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, 52 Ribu Tenaga Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK Dapat Jaminan Ini dari Pemprov
Hal-hal yang disampaikan oleh Kemenag melalui surat edaran ini adalah:
Guru non-PNS yang telah dinyatakan layak menerima tunjangan sertifikasi tahap I tahun 2023 akan diberitahukan lewat akun SIMPATIKA setiap guru non-PNS tersebut.
Tunjangan insentif tahap I tahun 2023 yang pencairannya ditujukan pada guru non-PNS ini, sudah dapat dibayarkan di tanggal 24 Mei 2023.
Rekening yang bisa dipakai dalam hal pencairan tunjangan insentif, tidak dipergunakan untuk aktivitas perbankan yang bersifat pribadi oleh guru non-PNS.
Maka dari itu, dengan adanya surat edaran ini, Dirjen GTK Madrasah menghimbau seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, pada Kepala Seksi Madrasah/Pendis di Kabupaten/Kota masing-masing agar memberitahu guru-guru terkait pencairan tunjangan insentif ini.***