PENTING, Penerima PIP 2023 WAJIB Lakukan Ini Sebelum 30 Juni Jika Tidak Ingin Gagal Terima Bantuan

- 25 Mei 2023, 06:19 WIB
Ilustrasi. Penerima PIP 2023 harus lalukan ini atas arahan Kemendikbudristek
Ilustrasi. Penerima PIP 2023 harus lalukan ini atas arahan Kemendikbudristek /Tangkap layar puslapdik.kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com – Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2023 akan segera disalurkan oleh Kemendikbudristek kepada para penerima.

Nominasi calon penerima bantuan pendidikan PIP 2023 telah ditetapkan oleh Puslapdik Kemendikbudristek lewat SK calon pemerima bagi pelajar yang belum memiliki rekening SimPel aktif pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, pendidikan khusus, hingga pendidikan kesetaraan.

SK atau surat keputusan nominasi calon penerima bantuan pendidikan PIP tersebut ditetapkan sejak tanggal 13 Maret 2023 lalu. Ada hal penting yang wajib dilakukan para penerima sebelum 30 Juni 2023. Jika terlewat, PIP bisa gagal didapatkan.

PIP sendiri adalah bantuan pendidikan berupa uang tunai, kesempatan belajar dari pemerintah, hingga perluasan akses yang diberikan kepada pelajar yang kurang mampu agar biaya pendidikannya bisa ter-cover.

Baca Juga: TUNTASKAN Masalah Guru Honorer, Mendikbud Sampaikan 3 Solusi Ini, Salah Satunya Ada Marketplace Guru, Apa Itu?

Kemendikbudristek menetapkan penerima bantuan pendidikan PIP 2023 berasal dari tingkat akhir di masing-masing jenjang, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA dan SMK, serta pelajar di program kesetaraan mulai dari paket A, B, dan C.

Selain para pelajar di tingkat akhir tersebut, SK nominasi penerima PIP 2023 yang ditetapkan Puslapdik Kemendikbudristek juga menyebutkan pelajar tingkat akhir di SLB atau sekolah luar biasa.

Dengan demikian, ada pelajar di SLB juga masuk nominasi sebagai penerima bantuan pendidikan PIP 2023 dan berkesempatan menerima manfaat bantuan tersebut.

SK nominasi calon penerima bantuan PIP tahun 2023 bisa diunduh melalui laman resmi PIP yakni pip.kemdikbud.go.id. Setidaknya ada sebanyak 325.230 pelajar yang ditetapkan untuk memperoleh dana bantuan pendidikan ini.

Baca Juga: CAIR Mei, Dana Rp324 M Disiapkan untuk Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS atau GBPNS Ini

Meski SK telah ditetapkan, para pelajar yang telah tercantum dalam SK masih disebut sebagai nominasi, lantaran ada kemungkinan bantuan pendidikan PIP tahun 2023 gagal didapatkan.

Pembatalan penyaluran dana bantuan pendidikan PIP tahun 2023 bisa terjadi jika pelajar tidak melakukan aktivasi rekening SimPel hingga waktu yang ditetapkan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, pelajar yang ditetapkan sebagai penerima PIP 2023 atau yang namanya tercantum dalam SK wajib mengaktivasi rekening SimPel hingga paling lambat 30 Juni 2023.

Proses aktivasi rekening SimPel dapat langsung dilakukan oleh pihak pelajar seperti orang tua/wali penerima PIP. Bisa juga dilakukan oleh kepala sekolah selaku penerima kuasa.

Baca Juga: Berikut Cara Pengajuan KPM Agar Pelaku UMKM dapat BLT Rp3 Juta, Download Aplikasi Ini

Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur. Untuk pelajar jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, pelajar Paket A, dan Paket B, bisa melakukan aktivasi di bank BRI.

Sementara untuk pelajar jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C bisa melakukan aktivasi di bank BNI. Kemudian, pelajar seluruh jenjang di Provinsi Aceh bisa melakukan aktivasi di bank BSI.

Setelah melakukan aktivasi rekening SimPel, barulah pelajar ditetapkan sebagai pemerima PIP 2023. Dana akan segera ditransfer lewat masing-masing buku tabungan SimPel.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x