CATAT, Guru Kategori Ini Bersiap Ikut Uji Kompetensi Maksimal 19 Juni 2023, Rilis SE Kemdikbud Ristek

- 26 Mei 2023, 16:05 WIB
Guru Kategori Ini Bersiap Ikut Uji Kompetensi Maksimal 19 Juni 2023
Guru Kategori Ini Bersiap Ikut Uji Kompetensi Maksimal 19 Juni 2023 /YouTube DPR RI

Baca Juga: Jamin Persoalan PPPK Guru Selesai 2024, Kemdikbud Tegaskan Ada Solusi Permanen Tunggu RPP Manajemen ASN...

Terdapat ketentuan khusus dalam arahan tersebut seperti diantaranya yakni:

1. PNS dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/b diangkat ke dalam JF guru Ahli Pertama tanpa uji kompetensi.

3. PNS dengan pangkat minimal Penata golongan ruang III/c, maka diangkat ke dalam JF guru Ahli Muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

3. Kemudian, PNS yang telah mengikuti dan tidak lulus Uji Kompetensi, maka diangkat ke dalam JF guru Ahli Pertama.

Dari ketentuan bagi guru PNS di atas, Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa Uji Kompetensi akan dilaksanakan oleh Kemdikbud Ristek paling lambat tanggal 19 Juni 2023 bagi PNS dengan pangkat paling kurang Penata golongan ruang 3/c diangkat ke dalam JF guru Ahli Muda.

Sementara untuk pengangkatan dan pelantikan ke dalam JF guru akan dilaksanakan paling lambat 19 Juli 2023.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah