1. Data Guru Sertifikasi Harus Sesuai dengan Data BKN
Guru sertifikasi harus benar-benar memastikan bahwa data yang dimiliki telah sesuai dengan data yang ada di BKN. Hal itu karena selama ini sering ada ketidaksesuaian data guru sertifikasi yang ada di Dapodik dengan data di BKN.
Data guru sertifikasi di Dapodik dan di BKN tentu harus sesuai, tetapi jika ada perubahan data maka bisa segera lapor kepada operator sekolah untuk segera dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Dear Pengusaha UMKM, Ini Syarat Mengajukan KUR BRI 2023 Untuk Dapatkan Modal Usaha...
2. Sertifikat Pendidik Harus Linier
Sertifikat pendidik yang didaftarkan harus sertifikat yang linier, artinya jika guru sertifikasi mendaftarkan sertifikat yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, maka harus mengikuti sertifikasi ulang.
Sebab sertifikat pendidik yang didaftarkan memang harus sesuai dan linier dengan bidang pengajaran yang didaftarkan sebagai penerima TPG.
3. Sertifikat Pendidik Wajib Terdaftar
TPG dikhususkan untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, maka perlu juga dipahami bahwa sertifikat pendidik tersebut wajib terdaftar dalam data Kemdikbud.
Pasalnya tidak sedikit guru sertifikasi yang sertifikat pendidiknya belum terdaftar di data Kemdikbud, sehingga bisa berpotensi gagalnya pencairan TPG.
Jika guru sertifikasi ingin mengurus sertifikat pendidiknya, maka harus melapor ke koordinator angkatan PPG untuk kemudian akan disampaikan kepada Sekretariat Dirjen GTK supaya sertifikat pendidik bisa didaftarkan.
4. Data Serdik Harus Mutakhir di SIM-Tun
Guru sertifikasi wajib memperhatikan pengajuan konversi sertifikat pendidik melalui aplikasi dinas pendidikan di masing-masing wilayah guru.