Perekrutan oleh sekolah:
1. Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang ada di pemerintah daerah dialihkan ke sekolah.
Anggaran langsung ditransfer ke rekening sekolah (terpisah dari rekening BOS).
2. Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja dengan syarat tetap sesuai formasi.
Untuk formasi juga ditentukan ke Pemerintah Pusat, tapi bersifat dinamis setiap tahun tergantung dengan adanya jumlah siswa.
3. Perekrutan via marketplace
Untuk memastikan sekolah merekrut guru berkompetisi perekrutan hanya bisa dilakukan dari marketplace calon guru.
Selain itu, jika sekolah calon guru sudah direkrut oleh sekolah, maka dalam hal tersebut otomatis akan diangkat jadi ASN.
4. Pembayaran guru ASN menggunakan sistem pembelanjaan sekolah